Berita Nasional Terkini
VIRAL Polisi Berpangkat Briptu Ditangkap di Bandara Juwata Tarakan, Terungkap Pekerjaan Sampingannya
Viral polisi berpangkat Briptu ditangkap di Bandara Juwata Tarakan, terungkap pekerjaan sampingannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Viral polisi berpangkat Briptu ditangkap di Bandara Juwata Tarakan, terungkap pekerjaan sampingannya.
Seorang oknum polisi diamankan dengan tangan terborgol di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (4/5/2022).
Foto saat oknum polisi tersebut diamankan sempat beredar luas di media sosial.
Oknum polisi itu berinisial Briptu H, bertugas di Ditpolairud Polda Kaltara.
Baca juga: Durhaka, Anak Ini Tega Jebak Ibunya Antarkan Narkoba ke Lapas, Untung Polisi Bijak
Baca juga: Tak Ada Tanda Peringatan, Pengendara Motor Seruduk Truk Elpiji yang Mogok, Polisi Panggil Sopir Truk
Baca juga: TERUNGKAP Pekerjaan Sampingan Oknum Polisi Berpangkat Briptu Ditangkap di Bandara Juwata Tarakan
Belakangan diketahui, Briptu H diamankan terkait aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.
"Dari hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah H yang merupakan anggota Polri."
"Dengan MI sebagai orang kepercayaan atau koordinator," kata Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, Kamis, (5/5/2022), seperti dilansir dari Tribunnews.com dari Kompas.com.
Oknum polisi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Mei 2022.
Kronologi Terbongkarnya Kasus Tambang Emas Ilegal
Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan, mengatakan kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat laporan mengenai aktivitas tambang ilegal di Desa Sekatak Buji.
Polisi kemudian mendatangi lokasi pada 30 April 2022.
Baca juga: Viral, Video Suami Injak Al Quran Jadi Senjata Istri, Polisi Bereaksi, Respon MUI
Di lokasi tersebut terdapat aktivitas penambangan material emas dengan metode rendaman.
Polisi juga menangkap lima orang di lokasi penambangan emas ilegal tersebut.
Mereka berperan menjadi koordinator, mandor, penjaga bak, dan sopir truk.
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, mengatakan temuan aktivitas penambangan itu lantas dikonfirmasi kepada sebuah perusahaan pertambangan emas di Bulungan, PT Banyu Telaga Mas (BTM).
Hasilnya, lokasi penambangan itu bukan di bawah Surat Perintah Kerja (SPK) maupun Join Operation (JO) PT BTM, sehingga kegiatannya ilegal.
"Jenis pekerjaannya yang dilakukan yaitu penambangan dan pengolahan material tanah menggunakan bahan kimia jenis CN untuk mendapatkan emas. Pengolahan dengan metode rendaman," jelasnya.
Dilakukan Penahanan
Mengutip Tribun Kaltara, saat ini Briptu H resmi menjadi tahanan Polda Kaltara per Kamis.
"Resmi dilakukan penahanan untuk mempermudah penyidikan karena kita ketahui bersama saat proses awal kemarin yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Hendy.
Proses penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Hari Raya Idul Fitri, Warga Muara Bengkal Kutai Timur Diciduk Polisi, Simpan Sabu 22 Poket di Rumah
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan beberapa indikasi usaha ilegal baik itu daging, ballpress atau pakaian bekas maupun tambang emas.
"Hasil pengembangan penyelidikan ditemukan potensi dikenakan UU Perdagangan, dengan temuan ballpress termasuk apabila ada daging selundupan akan dijerat," tambahnya.
Ditemukan Aliran Dana ke Pihak Lain
Mash dari Tribun Kaltara, Hendy menjelaskan, pihaknya juga menemukan rekening yang diduga digunakan Briptu H untuk bertransaksi ke pihak lain.
Selain itu, ada juga buku catatan aliran dana kepada beberapa pihak.
"Termasuk pemberian kepada pihak tertentu, kami sudah temukan hasil penggeledahan kemarin."
"Karena banyaknya tindakan ilegal yang dilakukan H dan aliran dana cukup banyak ke beberapa pihak, kami berkoordinasi dengan Irjen Pol Karyoto untuk meminta bantuan tim aset tracing KPK," bebernya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.