Berita Nasional Terkini

TERUNGKAP Pekerjaan Sampingan Oknum Polisi Berpangkat Briptu Ditangkap di Bandara Juwata Tarakan

Terungkap pekerjaan sampingan oknum polisi berpangkat Briptu ditangkap di Bandara Juwata, Tarakan.

Editor: Ikbal Nurkarim
Istimewa/TribunKaltara
Oknum polisi berinsial H (berbaju putih) saat ditangkap oleh pihak Polda Kaltara di ruang tunggu Bandara Juwata Tarakan, Rabu (4/5/2022). Terungkap pekerjaan sampingan oknum polisi berpangkat Briptu ditangkap di Bandara Juwata, Tarakan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap pekerjaan sampingan oknum polisi berpangkat Briptu ditangkap di Bandara Juwata, Tarakan.

Seorang oknum polisi diamankan dengan tangan terborgol di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (4/5/2022).

Foto saat oknum polisi tersebut diamankan sempat beredar luas di media sosial.

Oknum polisi itu berinisial Briptu H, bertugas di Ditpolairud Polda Kaltara.

Baca juga: Viral, Video Suami Injak Al Quran Jadi Senjata Istri, Polisi Bereaksi, Respon MUI

Baca juga: Pria Tertembak di Anggana Kukar, Polisi Cek Proyektil Peluru yang Bersarang di Punggung Korban

Baca juga: Peluru Siapa? Pria Asal Kukar Kena Tembakan Misterius & Luka Parah, Polisi Selidiki Sumber Tembakan

Belakangan diketahui, Briptu H diamankan terkait aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.

"Dari hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah H yang merupakan anggota Polri."

"Dengan MI sebagai orang kepercayaan atau koordinator," kata Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, Kamis, (5/5/2022), seperti dilansir dari Tribunnews.com dari Kompas.com.

Oknum polisi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Mei 2022.

Kronologi Terbongkarnya Kasus Tambang Emas Ilegal

Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan, mengatakan kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat laporan mengenai aktivitas tambang ilegal di Desa Sekatak Buji.

Polisi kemudian mendatangi lokasi pada 30 April 2022.

Di lokasi tersebut terdapat aktivitas penambangan material emas dengan metode rendaman.

Polisi juga menangkap lima orang di lokasi penambangan emas ilegal tersebut.

Mereka berperan menjadi koordinator, mandor, penjaga bak, dan sopir truk.

Baca juga: Hari Raya Idul Fitri, Warga Muara Bengkal Kutai Timur Diciduk Polisi, Simpan Sabu 22 Poket di Rumah

Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, mengatakan temuan aktivitas penambangan itu lantas dikonfirmasi kepada sebuah perusahaan pertambangan emas di Bulungan, PT Banyu Telaga Mas (BTM).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved