Ibu Kota Negara

Kawasan Strategis Nasional IKN Nusantara dari Sepaku, Samboja hingga Batuah, Pembagian dan Fungsinya

Pemerintah telah menetapkan kawasan IKN Nusantara di Kaltim jadi sejumlah kawasan strategis nasional dari Sepaku, Samboja hingga Batuah.

Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Kawasan Titik Nol IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara ( PPU ) Kaltim. Pemerintah telah menetapkan kawasan IKN Nusantara di Kaltim jadi sejumlah kawasan strategis dari Sepaku, Samboja, Muara Jawa hingga Batuah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah menetapkan kawasan Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara di Kaltim menjadi beberapa Kawasan Strategis Nasional ( KSN ) IKN.

Kawasan Strategis Nasional IKN Nusantara di Kalimantan Timur ini akan dikembangkan sesuai dengan fungsi masing-masing. 

KSN IKN Nusantara di Kaltim ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042.

Untuk diketahui, kawasan IKN Nusantara di Kaltim ini meliputi sejumlah daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ). 

Disebutkan dalam Pasal 1 ayat (8), KSN IKN adalah kawasan khusus yang cakupan wilayah dan fungsinya ditetapkan serta diatur Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Selanjutnya, di dalam Pasal 2 disebutkan KSN IKN merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Perpres Diteken Jokowi, Ini Daftar Fasilitas & Gaji yang Diterima Pegawai hingga Kepala Otorita IKN

KSN IKN ini terdiri atas tiga cakupan wilayah:

- Pertama yakni Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN).  Merupakan kawasan perkotaan inti dari KSN IKN.

- Kedua, Kawasan Pengembangan lbu Kota Nusantara (KPIKN). Ialah kawasan di sekitar KIKN yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan, pendukung ketahanan pangan, cadangan lahan perluasan perkotaan, dan pelayanan perkotaan skala lokal.

- Dan ketiga atau terakhir Perairan Pesisir IKN, merupakan laut yang berbatasan dengan daratan. Meliputi perairan sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, masih di dalam Pasal 2, pada ayat (3) disebutkan pembagian cakupan wilayah KIKN.

Berikut daftarnya:

- Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dengan luas kurang lebih 6.671 hektar. Meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan di Kecamatan Sepaku.

Baca juga: Sebaran Lokasi Perumahan di IKN Nusantara di Kaltim, dari Sepaku, Kuala Samboja, hingga Batuah

- WP IKN Barat, dengan luas kurang lebih 17.206 hektar. Beberapa di antaranya mencakup sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Desa Bumi Harapan, sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Pemaluan, dan sebagainya.

- WP IKN Selatan, dengan luas kurang lebih 6.753 hektar. Meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan di Kecamatan Sepaku.

- WP IKN Timur 1, dengan luas kurang lebih 9.761 hektar. Beberapa di antaranya mencakup sebagian Desa Argo Mulyo, sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Desa Semoi Dua, sebagian Desa Sukaraja, dan sebagainya.

- WP IKN Timur 2, dengan luas kurang lebih 3.720 hektar. Beberapa di antaranya mencakup sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Sepaku, sebagian Kelurahan Sukaraja, sebagian Desa Tengin Baru, dan sebagainya.

- WP IKN Utara, dengan luas kurang lebih 12.067 hektar. Meliputi sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Sepaku, sebagian Desa Tengin Baru, sebagian Kelurahan Jonggon Desa, dan sebagian Desa Sungai Payang.

Selanjutnya di dalam ayat (4) menjabarkan tentang dua cakupan wilayah dari KPIKN.

Pertama, kawasan perkotaan sekitar di KSN Ibu Kota Nusantara, terdiri dari:

Baca juga: Susunan Tim Transisi IKN Nusantara Dipimpin Kepala Otorita, Ada Beberapa Tokoh dan Pejabat Kaltim

- WP Simpang Samboja, dengan luas kurang lebih 4.366 hektar. Beberapa di antaranya mencakup sebagian Kelurahan Ambarawang Darat, sebagian Kelurahan Karya Merdeka, sebagian Kelurahan Margomulyo, dan sebagainya.

- WP Kuala Samboja, dengan luas kurang lebih 3.062 hektar. Beberapa di antaranya mencakup sebagian Kelurahan Kampung Lama, sebagian Desa Karya Jaya, sebagian Kelurahan Samboja Kua, dan sebagainya.

- WP Muara Jawa, dengan luas kurang lebih 9.084 hektar. Beberapa di antaranya mencakup sebagian Kelurahan Muara Jawa, sebagian Kelurahan Muara Jawa Ilir, sebagian Kelurahan Muara Jawa Tengah, dan sebagainya.

Kedua, kawasan penyangga lingkungan dan pendukung ketahanan pangan, dengan luas kurang lebih 183.453,13 hektar.

Beberapa di antaranya mencakup sebagian Desa Bakungan, sebagian Desa Batuah, sebagian Desa Loa Duri Ilir, sebagian Desa Loa Duri Ulu, dan sebagainya.

Sementara itu, pada ayat (5) tertulis bahwa Perairan Pesisir IKN meliputi batas sebelah barat, timur, utara, dan selatan.

Baca juga: Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Pendanaan IKN Nusantara di Kaltim, Investor bisa Dapat Tax Holiday

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved