Berita Kubar Terkini
Sekda Kubar Ingatkan Seluruh Pegawai Tak Nambah Hari Libur, Imbau Patuhi Aturan
Libur nasional dalam rangka hari lebaran bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kut
Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Libur nasional dalam rangka hari lebaran bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) akan berakhir pada Minggu, 8 Mei 2022.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kutai Barat, Ayonius mengingatkan kepada seluruh pegawai ASN maupun non ASN di lingkungan Pemkab Kubar agar masuk bekerja tepat waktu.
Ayonius menegaskan jika terdapat pegawai yang sengaja menambah hari libur dengan alasan yang tidak logis, maka sanksi tegas menanti.
"Terkait libur lebaran tahun ini, saya mengimbau kepada seluruh pegawai untuk mematuhi peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan,” tuturnya, Minggu (8/5/2022).
Menurut Sekda, ketentuan libur lebaran ini telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Nomor 338/399/Org-TU.P/IV/2022 perihal perubahan kedua tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 tertanggal 18 April 2022.
Baca juga: H+5 Lebaran, Jumlah Penumpang di Pelabuhan Melak Kubar Masih Normal, Belum Ada Lonjakan
"Yang intinya bahwa libur hari Raya idul fitri 1443 H untuk pegawai mulai tanggal 29 April 2022 dan akan masuk kembali 9 Mei 2022, yang lamanya 10 hari sehingga tidak ada alasan untuk menambah waktu libur,” katanya.
Selain itu, Sekda juga mengucapkan selamat Idul Fitri 1443 Hijriah bagi umat muslim yang merayakannya.
"Saya juga mengucapkan mohon maaf lahir dan batin. Selamat hari raya Idul Fitri bagi saudara-saudara kita umat muslim yang merayakannya," ucapnya.
Dia mengingatkan, para ASN yang menghabiskan waktu liburan agar tetap mematuhi protokol kesehatan serta tidak lalai untuk kembali masuk kerja sesuai ketentuan.
Baca juga: Pj Sekda PPU Sebut Ada ASN Ajukan Tambahan Cuti tapi Langsung Ditolak
“Kami persilakan kepada ASN dan keluarganya untuk berlibur atau pulang ke kampung halaman, namun tetap patuhi prokes dan menjaga kesehatan diri dan keluarga serta mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku,” ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel