Rektor ITK Viral
Buntut Rektor ITK Budi Santosa Viral soal Isu SARA, Mahasiswanya Unjuk Rasa Desak untuk Mundur
Buntut rektor ITK Prof Budi Santosa viral soal isu SARA (Suku Agama Ras dan Golongan), mahasiswanya berunjuk rasa mendesak untuk mundur
Penulis: Amelia Mutia Rachmah | Editor: Budi Susilo
- Mereka menemukan Tuhan ke negara2 maju seperti Korea , Eropa barat dan AS , 'bukan negara yang orang2nya pandai bercerita tanpa karya teknologi';
"Frasa tersebut tendensius dan tidak mencerminkan diposting oleh seseorang yang memiliki kapasitas intelektual untuk bisa menjabat kampus sepenting ITK," imbuh Agus.
Ia melanjutkan, ada beberapa regulasi yang dilanggar oleh Budi Santosa. Diantaranya Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dimana untuk ancaman pidananya, dimuat dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Kalau orang dulu bilang mulutmu harimaumu, kalau ini jempolmu harimaumu. Intinya proses hukum harus berjalan supaya jadi pelajaran hukum berlaku untuk semua kalangan," lugas Agus.
(TribunKaltim.co/Amelia dan Moh Zein)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.