Gubernur Kaltim Isran Noor Singgung soal Dana Bagi Hasil Daerah di Rakernas APPSI
Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia,
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia ( APPSI) digelar 9 hingga 10 Mei 2022 di Provinsi Bali.
Dalam Rakernas turut membahas dana bagi hasil sumber daya alam (DBH SDA).
Menurut Gubernur Isran Noor daerah minimal bisa mendapat 50 persen jika tidak bisa lebih dari 60 persen dari penerimaan negara.
Ini harus diperjuangkan demi pembangunan daerah yang berkeadilan.
Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Ancam Beri Sanksi Bila Perusahaan tak Ikuti Aturan Harga TBS Sawit
Baca juga: Isran Noor Resmikan Kantor Baru Disperindagkop Kaltim, Inginkan Ada Peningkatan Pelayanan
Baca juga: Musrenbang Provinsi Kaltim, Gubernur Isran Noor Singgung Kenaikan Bahan Pokok Pasca Covid-19
Di depan sejumlah Gubernur dan Kepala OPD dalam Rakor Usulan Dana Bagi Hasil Lainnya Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (KHPD).
Gubernur Isran Noor mengatakan bahwa pembagian keuangan selama ini belum membantu daerah bisa membangun daerahnya lebih maksimal.
Dalam UUD 1945 harusnya pembangunan itu sama rata tidak hanya di Pulau Jawa saja.
Sementara semua daerah di luar Pulau Jawa menghasilkan sumber daya alam.
Baca juga: Gubernur Isran Noor Hadiri dan Buka Pengajian di PW Muhammadiyah Kaltim, Ini Pesannya
"Yang menyongkong devisa negara," singgung Gubernur Isran Noor, Senin (9/5/2022).
Seperti yang selama ini dirasakan, produksi kelapa sawit belum bisa dinikmati daerah.
Dimana hanya merasakan dampaknya seperti bencana alam, jalan rusak dan konflik sosial.
"Memang tidak minta keadilan seutuhnya, tetapi bagaimana pemerataan itu bisa diwujudkan karena pembangunan belum merata dan dirasakan seluruh rakyat Indonesia," terang Isran Noor.
"Usulan bagi hasil sumber daya alam ini jangan di salah artikan. Ini bukan untuk popularitas, apalagi untuk kepentingan pribadi, tidak ada itu," sambungnya.
Baca juga: Gubernur Akui Sepakat Wacana Crowdfunding untuk Pembangunan IKN, Isran Noor: Nggak Apa-Apa Itu
Isran Noor melanjutkan bahwa pembahasan UU Nomor 1 Tahun 2022 bersama para gubernur dari daerah penghasil utama SDA yang tergabung dalam APPSI dianggap penting bahkan sudah memberikan masukan terkait DBH kepada pemerintah pusat dan legislatif (DPR-RI).
Meski pun tidak diakomodir dan Undang-undang HKPD tetap terbentuk tanpa ada memberi peluang besar DBH terhadap daerah penghasil.