Gubernur Kaltim Isran Noor Singgung soal Dana Bagi Hasil Daerah di Rakernas APPSI

Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia,

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/PEMPROV KALTIM
Gubernur Kaltim, Isran Noor saat berada di Rakernas APPSI pada hari ini (9/5/2022) membahas terkait dana bagi hasil yang menurutnya kurang adil bagi daerah penghasil sumber daya alam. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia ( APPSI) digelar 9 hingga 10 Mei 2022 di Provinsi Bali.

Dalam Rakernas turut membahas dana bagi hasil sumber daya alam (DBH SDA).

Menurut Gubernur Isran Noor daerah minimal bisa mendapat 50 persen jika tidak bisa lebih dari 60 persen dari penerimaan negara.

Ini harus diperjuangkan demi pembangunan daerah yang berkeadilan. 

Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Ancam Beri Sanksi Bila Perusahaan tak Ikuti Aturan Harga TBS Sawit

Baca juga: Isran Noor Resmikan Kantor Baru Disperindagkop Kaltim, Inginkan Ada Peningkatan Pelayanan

Baca juga: Musrenbang Provinsi Kaltim, Gubernur Isran Noor Singgung Kenaikan Bahan Pokok Pasca Covid-19

Di depan sejumlah Gubernur dan Kepala OPD dalam Rakor Usulan Dana Bagi Hasil Lainnya Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (KHPD).

Gubernur Isran Noor mengatakan bahwa pembagian keuangan selama ini belum membantu daerah bisa membangun daerahnya lebih maksimal. 

Dalam UUD 1945 harusnya pembangunan itu sama rata tidak hanya di Pulau Jawa saja.

Sementara semua daerah di luar Pulau Jawa menghasilkan sumber daya alam.

Baca juga: Gubernur Isran Noor Hadiri dan Buka Pengajian di PW Muhammadiyah Kaltim, Ini Pesannya

"Yang menyongkong devisa negara," singgung Gubernur Isran Noor, Senin (9/5/2022).

Seperti yang selama ini dirasakan, produksi kelapa sawit belum bisa dinikmati daerah.

Dimana hanya merasakan dampaknya seperti bencana alam, jalan rusak dan konflik sosial. 

"Memang tidak minta keadilan seutuhnya, tetapi bagaimana pemerataan itu bisa diwujudkan karena pembangunan belum merata dan dirasakan seluruh rakyat Indonesia," terang Isran Noor.

"Usulan bagi hasil sumber daya alam ini jangan di salah artikan. Ini bukan untuk popularitas, apalagi untuk kepentingan pribadi, tidak ada itu," sambungnya.

Baca juga: Gubernur Akui Sepakat Wacana Crowdfunding untuk Pembangunan IKN, Isran Noor: Nggak Apa-Apa Itu

Isran Noor melanjutkan bahwa pembahasan UU Nomor 1 Tahun 2022 bersama para gubernur dari daerah penghasil utama SDA yang tergabung dalam APPSI dianggap penting bahkan sudah memberikan masukan terkait DBH kepada pemerintah pusat dan legislatif (DPR-RI).

Meski pun tidak diakomodir dan Undang-undang HKPD tetap terbentuk tanpa ada memberi peluang besar DBH terhadap daerah penghasil.

"Kita melalui APPSI sudah usulkan materi UU HKPD, bahkan DBH untuk SDA minimal APBN itu 50 persen yang di drop ke daerah dan sisanya 50 persen yang dikelola pusat," tuturnya.

Kalau misalnya tidak bisa 60 persen untuk daerah. Apalagi seperti China.

"Dimana 70 persen APBN-nya (untuk daerah) dan dikelola pusat hanya 30 persen," beber Isran Noor.

Baca juga: Isran Noor Sebut Skema Pendanaan Crowdfunding untuk Bangun IKN Nusantara Sesuai Azas Gotong Royong

Namun begitu, pemerintah daerah tidak perlu berkecil hati memperjuangkan kepentingan daerah dan tidak boleh terhenti meski berhadapan dengan undang-undang negara yang mengaturnya.

Peluang tersebut masih ada, Isran Noor menukil di pasal 122 dan pasal 123 UU 1/2022 tentang HKPD.

Terutama menindaklanjuti untuk penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaannya.

"Dalam undang-undang ini masih ada celah-celah yang bisa kita perjuangkan untuk bagaimana meningkatkan pendapatan daerah dari APBN (DBH)," pungkasnya. (Mohammad Fairoussaniy/ADV/Kominfo Kaltim)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved