PPPK 2022

INFO PPPK 2022: Cara Daftar SIM PKB GTK Kemendikbud, Inilah Kelompok yang Jadi Prioritas PPPK Guru

Simak informasi seputar PPPK 2022, berikut cara daftar SIM PKB GTK Kemendikbud, inilah kelompok yang jadi prioritas PPPK Guru.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi guru di Kota Balikpapan - Simak informasi seputar PPPK 2022, berikut cara daftar SIM PKB GTK Kemendikbud, inilah kelompok yang jadi prioritas PPPK Guru. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar PPPK 2022.

Berikut cara daftar SIM PKB GTK Kemendikbud.

Inilah kelompok yang jadi prioritas PPPK Guru.

Kapan jadwal pendaftaran rekrutmen PPPK Guru tahun 2022?

Saat ini, informasi seputar PPPK guru tahun 2022 kapan dibuka dan cara daftar SIM PKB GTK Kemendikbud cukup banyak dicari pelamar PPPK.

Terkait kabar bahwa formasi guru dalam PPPK tahap 3 hilang, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya memberikan penjelasan. 

Kemendikbudristek mengatakan, rekrutmen guru PPPK akan mengutamakan mereka yang telah lulus di tahun 2021.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Pemda Diminta Ajukan Formasi, Kemendikbudristek Siapkan Kuota 970.410 PPPK Guru 2022

Bagi guru yang lulus passing grade 2021 jadi proritas pada rekrutmen PPPK 2022.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (12/4/2022) mengatakan, dari 925.637 pelamar pada seleksi guru PPPK tahun 2021, terdapat 193.954 orang guru yang telah lulus passing grade tetapi belum mendapat formasi.

"Rekrutmen guru PPPK tahun 2022 akan mengutamakan guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021," kata Iwan Syahril.

Sementara yang guru yang sudah lulus dan mendapat formasi berjumlah 29.860 orang.

Angka ini merupakan 58 persen dari jumlah formasi yang diajukan pemerintah daerah sebanyak 506.252 formasi.

"Ini menjadi catatan yang sangat penting bagi kita untuk kita perjuangkan supaya mereka mendapat formasi tanpa harus melalui tes lagi," ujar Iwan.

Iwan menuturkan, pada seleksi guru PPPK tahun 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengeluarkan peraturan yang untuk menggabungkan sisa formasi 2021 dan formasi 2022.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved