Ibu Kota Negara

Jokowi Terbitkan Perpres Pengadaan Tanah IKN, Aturan Pelepasan Kawasan Hutan di Ibu Kota Nusantara

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) terbitkan Perpres Pengadaan Tanah di IKN. Begini aturan pelepasan kawasan hutan di Ibu Kota Nusantara

Editor: Amalia Husnul A
Dok DPR
Peta Rencana Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sesuai Lampiran I RUU IKN yang telah disahkan bersama oleh pemerintah dan DPR pada 18 Januari 2022. Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) terbitkan Perpres Pengadaan Tanah di IKN. Begini aturan pelepasan kawasan hutan di Ibu Kota Nusantara 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara ( IKN )

Berikut ini, aturan pelepasan tanah di IKN Nusantara di Kalimantan Timur ( Kaltim ) sesuai dengan Perpres Nomor 65 Tahun 2022. 

Untuk diketahui, Perpres Nomor 65 Tahun 2022 ini merupakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN ini pada 18 April 2022.

Disebutkan dalam beleid tersebut, yakni di Bab 2 Pasal 2, bahwa pengadaan tanah di IKN dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.

Simak penjelasan selengkapnya berikut ini:

Pelepasan kawasan hutan 

Dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan disebutkan nantinya hutan yang berada di kawasan IKN ini dapat dilepaskan statusnya sebagai kawasan hutan.

Baca juga: Sosok Mantan Tim Sukses Jokowi yang Kembali Dapat Jabatan, Dulu Menteri, Kini di Tim Transisi IKN

Dilansir dari jdih.setneg.go.id, Jumat (6/5/2022), di dalam Bab 3 Pasal 2 disebutkan, "Pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan tanah masyarakat, hak individu, atau hak komunal masyarakat adat."

Sedangkan untuk waktu pelepasan kawasan hutan dilakukan selama tiga bulan sejak permohonan pelepasan diajukan Kepala Otorita IKN diterima dan dinyatakan lengkap oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

Selengkapnya di dalam aturan tersebut disebutkan, "Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan pemberitahuan lengkap atau tidak lengkapnya permohonan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lama tiga hari sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima."

Selanjutnya, setelah kawasan hutan yang telah dilepaskan statusnya akan menjadi areal penggunaan lain.

Pengadaan tanah

Selain pelepasan kawasan hutan, perolehan tanah IKN juga dapat dilakukan melalui mekanisme pengadaan tanah.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, pengadaan tanah ini adalah bagi kepentingan pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved