Ibu Kota Negara

Jokowi Terbitkan Perpres Pengadaan Tanah IKN, Aturan Pelepasan Kawasan Hutan di Ibu Kota Nusantara

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) terbitkan Perpres Pengadaan Tanah di IKN. Begini aturan pelepasan kawasan hutan di Ibu Kota Nusantara

Editor: Amalia Husnul A
Dok DPR
Peta Rencana Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sesuai Lampiran I RUU IKN yang telah disahkan bersama oleh pemerintah dan DPR pada 18 Januari 2022. Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) terbitkan Perpres Pengadaan Tanah di IKN. Begini aturan pelepasan kawasan hutan di Ibu Kota Nusantara 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara ( IKN )

Berikut ini, aturan pelepasan tanah di IKN Nusantara di Kalimantan Timur ( Kaltim ) sesuai dengan Perpres Nomor 65 Tahun 2022. 

Untuk diketahui, Perpres Nomor 65 Tahun 2022 ini merupakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN ini pada 18 April 2022.

Disebutkan dalam beleid tersebut, yakni di Bab 2 Pasal 2, bahwa pengadaan tanah di IKN dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.

Simak penjelasan selengkapnya berikut ini:

Pelepasan kawasan hutan 

Dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan disebutkan nantinya hutan yang berada di kawasan IKN ini dapat dilepaskan statusnya sebagai kawasan hutan.

Baca juga: Sosok Mantan Tim Sukses Jokowi yang Kembali Dapat Jabatan, Dulu Menteri, Kini di Tim Transisi IKN

Dilansir dari jdih.setneg.go.id, Jumat (6/5/2022), di dalam Bab 3 Pasal 2 disebutkan, "Pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan tanah masyarakat, hak individu, atau hak komunal masyarakat adat."

Sedangkan untuk waktu pelepasan kawasan hutan dilakukan selama tiga bulan sejak permohonan pelepasan diajukan Kepala Otorita IKN diterima dan dinyatakan lengkap oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

Selengkapnya di dalam aturan tersebut disebutkan, "Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan pemberitahuan lengkap atau tidak lengkapnya permohonan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lama tiga hari sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima."

Selanjutnya, setelah kawasan hutan yang telah dilepaskan statusnya akan menjadi areal penggunaan lain.

Pengadaan tanah

Selain pelepasan kawasan hutan, perolehan tanah IKN juga dapat dilakukan melalui mekanisme pengadaan tanah.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, pengadaan tanah ini adalah bagi kepentingan pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.

"Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan hak atas tanah (HAT) masyarakat dan HAT masyarakat adat," tulis Bab 3 Pasal 4 beleid tersebut.

Pengadaan tanah secara langusng dilakukan oleh Otorita IKN dengan pihak yang berhak melalui cara jual beli, hibah, pelepasan secara sukarela, ruislag, atau cara lain yang disepakati.  

Baca juga: Kawasan Strategis Nasional IKN Nusantara dari Sepaku, Samboja hingga Batuah, Pembagian dan Fungsinya

"Dalam hal pengadaan tanah secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, perolehan tanah di IKN dapat menggunakan mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum," bunyi aturannya. 

Berikut ini aturan Pengadaan Tanah secara langsung dan untuk kepentingan umum seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:

Pengadaan Tanah secara langsung

Pasal 10 disebutkan bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas, perolehan tanah di IKN dapat dilakukan melalui pengadaan tanah secara langsung oleh Otorita IKN dengan pihak yang berhak dengan cara yakni, jual beli, hibah, pelepasan secara sukarela, ruislag, atau cara lain yang disepakati.

Kemudian, dalam hal Pengadaan Tanah secara langsung tidak tercapai kesepakatan, perolehan tanah di IKN menggunakan mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan untuk mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Pasal 5 disebutkan bahwa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui empat tahapan yaitu, perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.

Baca juga: Perpres Diteken Jokowi, Ini Daftar Fasilitas & Gaji yang Diterima Pegawai hingga Kepala Otorita IKN

Adapun tahap perencanaan dilakukan oleh Otorita IKN.

Dalam hal diperlukan, tahapan perencanaan dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kementerian/lembaga terkait, dan/atau perangkat daerah.

Otorita IKN dalam tahap perencanaan harus menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).

Dalam penyusunan DPPT dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kementerian yang urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan umum danperumahan ratryat, kementerian/lembaga terkait, dan/ atau perangkat daerah.

DPPT disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Selanjutnya, pada Pasal 7 disebutkan bahwa dalam tahap persiapan, Kepala Otorita IKN membentuk tim persiapan Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama 5 hari sejak DPPT diterima secara resmi.

Tim persiapan Pengadaan Tanah memiliki bertugas, sebagai berikut:

a. melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan

b. melaksanakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan

c. melaksanakan konsultasi publik rencana pembangunan

d. menyiapkan penetapan lokasi pembangunan;

e. mengumumkan penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum; dan

f. melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan

Kemudian, Pasal 8 disebutkan bahwa penetapan lokasi pembangunan di IKN diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Terakhir, Pasal 9 diatur bahwa dalam tahapan pelaksanaan dan tahapan penyerahan hasil dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Baca juga: Sebaran Lokasi Perumahan di IKN Nusantara di Kaltim, dari Sepaku, Kuala Samboja, hingga Batuah

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved