Berita Nasional Terkini
Bareskrim Turun Tangan, Briptu Hasbudi Diduga Juga Terlibat Peredaran Narkoba
Briptu Hasbudi anggota Polda Kaltara tak hanya terlibat kasus kepemilikan tambang ilegal namun juga diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba
TRIBUNKALTIM.CO- Briptu Hasbudi anggota Polda Kaltara tak hanya terlibat kasus kepemilikan tambang ilegal namun juga diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar menyatakan pihaknya telah meminta anggotanya berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Utara untuk mendalami dugaan tersebut.
“Saya sudah memberikan perintah kepada Dir Resnarkoba Polda Kaltara untuk koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kaltara guna melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus tersangka Briptu HSB tentang kemungkinan keterlibatan tersangka dalam perkara peredaran gelap narkoba,” kata Krisno kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
Lebih lanjut, Krisno menjelaskan kasus tersebut kini masih dalam proses pendalaman.
Karena itu, dia meminta masyarakat bersabar untuk menunggu proses penyidikan yang dilakukan Polri.
Baca juga: Fakta-fakta Briptu Hasbudi Pemilik Tambang Emas Ilegal di Kaltara, Daftar Aset Capai Puluhan Miliar
Baca juga: SIAPA Pejabat Terima Aliran Dana Polisi Tajir Briptu Hasbudi? Kapolda Kaltara: Masih dalam Proses
Baca juga: Fakta Terbaru Oknum Polisi di Kaltara Punya Tambang Ilegal, Terkuak Aliran Dana ke Sejumlah Pejabat
“Sejauh ini belum, teman-teman Ditresnarkoba Polda Kaltara masih bekerja,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Polda Kalimantan Utara telah menetapkan lima tersangka dan dilakukan proses penahanan terkait kasus kepemilikan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.
Selain Briptu Hasbudi, polisi juga menetapkan MU, BS, MI dan M sedangkan satu orang masih buron.
Belakangan tak hanya tambang ilegal, polisi juga mendalami dokumen yang terkait peredaran gelap narkoba
Baca juga: Briptu Hasbudi Jadi Pemilik Tambang Ilegal di Sekatak, Ditangkap Polda Kaltara
Mereka dijerat dengan pasal 112 Junto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.
Serta Junto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Turun Tangan Selidiki Briptu Hasbudi Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkoba, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/10/bareskrim-turun-tangan-selidiki-briptu-hasbudi-diduga-terlibat-peredaran-gelap-narkoba.