Viral Edy Mulyadi

Edy Mulyadi Minta Maaf, Sebut Warga Kalimantan Saudara, Berharap Dapat Keadilan

Edy Mulyadi minta maaf, sebut warga Kalimantan saudara, berharap dapat keadilan

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

Kedua, pasal 45A ayat (2) jo asal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau ketiga, pasal 156 KUHP.

"Dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) dan atau pemberitahuan bohong."

"Dengan sengaja menerbitkan keonaran dan atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat."

"Dan atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap," beber Ketut.

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), dan penyebaran berita bohong alias hoaks, pada Senin (31/1/2022) lalu.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi langsung ditangkap. Setelah itu, dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, beredar sebuah video di channel YouTube Mimbar Tube, di mana Edy Mulyadi menjadi salah satu tokoh yang menolak perpindahan IKN ke Kalimantan Timur.

Video itu lantas viral ketika momen Edy Mulyadi mengkritik lahan IKN tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.

"Bisa memahami enggak? Ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ucap Edy dalam video di channel YouTube Mimbar Tube.

"Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo, ngapain bangun di sana?" ujarnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved