Jasa Raharja
Jasa Raharja Kalimantan Timur Tetap Bayar Santunan saat Libur Lebaran
Jasa Raharja Kalimantan Timur tetap siaga dan aktif monitor untuk berkoordinasi dengan mitra dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas selama libur
TRIBUNKALTIM.CO - Jasa Raharja Kalimantan Timur tetap siaga dan aktif monitor untuk berkoordinasi dengan mitra saat terjadi kecelakaan lalu lintas selama libur Idul Fitri 1443 H.
Mulai dari meninjau rumah sakit, kepolisian hingga tempat layanan umum seperti pelabuhan, terminal, dan bandara.

Hal itu dilakukan sebagaimana komitmen perusahaan untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memberikan kenyamanan bagi para pemudik.
Baca juga: Sambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Jasa Raharja Bebaskan Denda Tahun Berjalan SWDKLLJ
Beberapa kegiatan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan mudik Lebaran dilakukan Jasa Raharja Kalimantan Timur seperti melakukan pemeriksaan dan pengobatan gratis, pemasangan spanduk keselamatan, pembagian APD, beberapa aksi simpatik, hingga reportase arus mudik dan arus balik yang dilakukan setiap hari oleh insan Jasa Raharja.

Meskipun libur Lebaran, namun apabila terjadi kecelakaan yang korbannya terjamin Jasa Raharja, maka perusahaan tetap menyerahkan santunan sesuai ketentuan berlaku.
Selama priode Lebaran, Jasa Raharja Kalimantan Timur telah menyerahkan santunan korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 1,2 miliar.
Jasa Raharja Kalimantan Timur mencatat terdapat 52 orang yang menjadi korban kecelakaan selama periode H-7 hingga H+7.
Baca juga: Sepak Terjang Jasa Raharja dalam Operasi Ketupat Mahakam 2022 di Kukar
Penyerahan santunan korban kecelakaan tetap akan diusahakan tidak lebih dari 24 jam.
Setiap ada kecelakaan, Jasa Raharja akan melakukan jemput bola dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengunjungi korban baik luka maupun ahli waris korban meninggal dunia.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Eva Yuliasta mengatakan, jumlah korban yang menerima santunan berjumlah 20 orang korban meninggal dunia dan 32 orang korban luka-luka yang masih dirawat di rumah sakit.

Pihaknya pun telah menerbitkan surat jaminan melalui integrasi online dengan rumah sakit.
"Jumlah tersebut mengalami kenaikan bila dibandingkan tahun 2021 dan tahun 2019, di mana untuk korban meninggal dunia naik sebesar 122 persen dan korban luka-luka naik sebesar 129 persen," ujar Eva Yuliasta.
Baca juga: Operasi Ketupat Mahakam 2022, Satlantas Polres Kukar dan Jasa Raharja Bagi 100 Paket APD
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK,010/2017, santunan untuk korban luka-luka yang terjamin Jasa Raharja adalah penggantian biaya pengobatan maksimal Rp 20 juta.
Sedangkan untuk korban meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima Rp 50 juta.
"Jadi meskipun libur kami tetap memproses pengajuan santunan bagi korban kecelakaan, dan diusahakan penyerahan santunan kurang dari 24 jam setelah kejadian," tutup Eva. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.