Berita Nasional Terkini
Pemerintah Perpanjang PPKM, Luhut Binsar Tunggu Evaluasi Presiden Jokowi, Status PPKM Level 4 Nihil
Pemerintah perpanjang PPKM, Luhut Binsar tunggu evaluasi Presiden Jokowi, status PPKM level 4 nihil di seluruh wilayah Indonesia.
Penulis: Kun | Editor: Amalia Husnul A
Sementara, kewajiban menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR untuk vaksin dosis pertama dikecualikan untuk angkutan penerbangan perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Bagi masyarakat yang melakukan perjalan luar negeri menggunakan transportasi udara diatur dalam SE Menteri Perhubungan No 51 Tahun 2022.
Dilansir dari Kompas.com (20/04/2022), pelaku perjalanan luar negeri dari Singapura menuju Kepulauan Riau melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan memiliki sejumlah syarat.
Syaratnya adalah telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir, kemudian masuk ke Indonesia melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau, serta telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga.
Pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif tes usap antigen 1x24 jam atau RT-PCR 2X24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, pelaku perjalanan menggunakan pesawat juga perlu mengisi e-Hac di aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui kelayakan terbang.
Protokol selama perjalanan
Selain ketentuan tersebut, juga diatur tentang protokol pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), diantaranya:
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M Pengetatan prokes perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis.
Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumumnan
Tak diperkenankan bicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Tak diperkenankan makan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali orang yang wajib konsumsi obat dan lain-lain.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)