Berita Nasional Terkini
Pemerintah Perpanjang PPKM, Luhut Binsar Tunggu Evaluasi Presiden Jokowi, Status PPKM Level 4 Nihil
Pemerintah perpanjang PPKM, Luhut Binsar tunggu evaluasi Presiden Jokowi, status PPKM level 4 nihil di seluruh wilayah Indonesia.
Penulis: Kun | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah perpanjang PPKM di seluruh wilayah Indonesia.
Kendati nihil status PPKM Level 4 di seluruh wilayah tanah air.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (9/5/2022).
Bisa dibilang penyebaran Covid-19 telah dikendalikan, namun pemerintah masih menaruh kewaspadaan penuh terhadap mutasi virus yang bisa saja berkembang seiring waktu.
Lebih lanjut, Luhut menunggu evaluasi Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait hal tersebut.
Namun pihaknya memastikan PPKM masih terus dilakukan.
Pemerintah dalam waktu dekat bakal mengeluarkan kebijakan PPKM baru melalui Inmendagri.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Luhut Tak Lagi Menko Marves dan Naik Jabatan? Disebut Sebagai Perdana Menteri Saat Bertemu Elon Musk
Melansir Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan terus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Menurutnya, kebijakan ini terus dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan.
Mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh presiden," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM di Istana Negara, Senin (9/5/2022).
Luhut melanjutkan, berdasarkan level asesmen PPKM yang dilakukan oleh pemerintah hingga 7 Mei 2022, tidak ada kabupaten/lota yang berada di Level 4.
Hanya saja, Kabupaten Pamekasan di Pulau Madura, Jawa Timur, masih berada di Level 3 akibat level vaksinasi yang tidak memadai.
"Terkait detail keputusan (PPKM) ini akan dituangkan dalam Inmendagri yang akan keluar dalam waktu dekat ini," lanjut Luhut.
Baca juga: Rusia Klaim Bisa Porak-porandakan Negara NATO dalam Setengah Jam, Pakai Senjata Nuklir