Rektor ITK Viral
Tuntutan Mahasiswa pada Rektor ITK, Budi Santosa Purwokartiko yang Viral, Mundur atau Dicopot
Berikut ini tiga tuntungan mahasiswa pada Rektor ITK, Budi Santosa Purwokartiko yang viral. Mundur atau dicopot.
Menurut Imam, demonstrasi adalah hak menyatakan pendapat di muka umum yang dilindungi konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Statement ini menurutnya, menunjukkan sisi arogansi Rektor ITK yang tidak mau dikritik oleh mahasiswanya dan mengerdilkan perjuangan mahasiswa yang sering turun ke jalan untuk menyuarakan suara rakyat.
Lalu pernyataan kedua, yakni "Tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun" serta "Pilihan kata-katanya juga jauh dari kata-kata langit: insaallah, barakallah, syiar, qadarullah, dsb".
Menurut Imam, pernyataan Rektor ITK ini nampak membeda-bedakan orang berdasarkan kepercayaannya.
KAMMI sebagai gerakan mahasiswa Muslim sangat tersinggung dengan perkataan yang disampaikan secara terbuka oleh Rektor ITK karena merendahkan syariat Islam, yang mewajibkan para wanita untuk menutup kepala (berhijab) sebagai bentuk kepatuhan dalam agama.
Selain itu juga kalimat tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap mahasiswi dan seluruh wanita di Indonesia.
Atas dasar tersebut, KAMMI Kaltimtara melaporkan Rektor ITK Prof Budi Santosa Purwakartiko ke Polda Kaltim.
Imam mengatakan terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menyatakan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
Dengan ketentuan pidananya Pasal 45 ayat (2) UU ITE menyatakan : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh pihak SPKT Polda Kaltim.
Harapan dari laporan ini, agar kasus seperti ini tidak terjadi kembali di kemudian hari dan pihak terlapor dalam hal ini Rektor ITK bisa jera untuk tidak mengulangi pernyataan ini ke depannya.
Serta pihak terlapor bisa mendapatkan sanksi tegas dari pihak kepolisian atas perkataannya tersebut," ungkapnya.
Praktisi Hukum Menilai Wajar
Postingan Rektor Institut Teknologi Kaltim (ITK), Profesor Budi Santosa memicu berbagai reaksi negatif. Mulai dari unjuk rasa hingga ke meja hijau.
Postingan yang diduga memuat unsur SARA tersebut dinilai menimbulkan kegaduhan lantaran menyinggung kelompok masyarakat tertentu.