Rektor ITK Viral
Tuntutan Mahasiswa pada Rektor ITK, Budi Santosa Purwokartiko yang Viral, Mundur atau Dicopot
Berikut ini tiga tuntungan mahasiswa pada Rektor ITK, Budi Santosa Purwokartiko yang viral. Mundur atau dicopot.
Praktisi hukum pidana di Balikpapan, Agus Amri beranggapan, postingan tersebut memenuhi unsur SARA yang dikaitkan dengan salah satu kelompok agama.
Baginya, wajar saja jika ada kelompok masyarakat yang merasa dirugikan dan menyeret Budi Santosa ke proses hukum.
"Saya tentu menyesalkan, ungkapan itu dilontarkan oleh orang berpendidikan. Apalagi ini petinggi kampus. Seharusnya bisa lebih mengontrol, apalagi ke media sosial yang bisa diakses semua orang," ujar Agus, Senin (9/5/2022).
Dia menambahkan, dalam UU ITE sendiri sudah mengatur bagaimana batasan berperilaku di jagat maya. Termasuk menyatakan pendapat.
Budi Santosa, lanjut Agus, tidak bersalah dalam mengemukakan pendapat di depan publik. Namun jadi soal ketika ada frasa yang merendahkan kelompok agama tertentu.
Agus sendiri sempat merangkum frasa yang dianggap tendensius dan merendahkan kelompok tertentu.
Kepada TribunKaltim.co, dirinya merincikan beberapa poin, di antaranya:
- 'Mereka adalah anak - anak pinter yang punya kemampuan luar biasa', Jika diplot dalam distribusi normal, 'mereka mungkin termasuk 2,5 % sisi kanan populasi mahasiswa';
- Tidak satu pun saya mendapatkan mereka ini 'hobi demo';
- Pilihan kata-katanya juga jauh dari 'kata-kata langit: insaallah , barakallah , syiar , qadarullah , dsb';
- Tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun; dan
- Mereka menemukan Tuhan ke negara2 maju seperti Korea , Eropa barat dan AS , 'bukan negara yang orang2nya pandai bercerita tanpa karya teknologi';
"Frasa tersebut tendensius dan tidak mencerminkan diposting oleh seseorang yang memiliki kapasitas intelektual untuk bisa menjabat kampus sepenting ITK," imbuh Agus.
Ia melanjutkan, ada beberapa regulasi yang dilanggar oleh Budi Santosa. Diantaranya Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dimana untuk ancaman pidananya, dimuat dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Kalau orang dulu bilang mulutmu harimaumu, kalau ini jempolmu harimaumu. Intinya proses hukum harus berjalan supaya jadi pelajaran hukum berlaku untuk semua kalangan," kata Agus.
Baca juga: Mahfud MD Komentari Tulisan Rektor ITK Soal Menutup Kepala Ala Manusia Gurun: Salah Besar
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.