PPPK 2022
INFO PPPK 2022: Alasan Kenapa Rekrutmen PPPK Guru Tahap 3 Digabung, Kapan Dibuka Pendaftaran?
Simak informasi seputar PPPK 2022 terbaru, alasan kenapa rekrutmen PPPK Guru tahap 3 digabung, kapan dibuka pendaftaran?
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar PPPK 2022 terbaru.
Berikut alasan kenapa rekrutmen PPPK Guru tahap 3 digabung.
Kapan dibuka pendaftaran rekrutmen PPPK 2022.
Siapa yang akan diuntungkan dengan adanya kebijakan tersebut.
Jelang dibukanya pendaftaran, info PPPK 2022 khususnya seputar PPPK guru dan PPPK tahap 3 cukup banyak dicari.
Terkait rekrutmen PPPK 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun memberikan penjelasan, khususnya terkait kabar bahwa formasi guru dalam PPPK tahap 3 hilang.
Kemendikbudristek mengatakan, rekrutmen guru PPPK akan mengutamakan mereka yang telah lulus pada tahun 2021.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Update NIP PPPK 2022 Bulan Mei dan Info Syarat PNS & PPPK untuk Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (12/4/2022) mengatakan, dari 925.637 pelamar pada seleksi guru PPPK tahun 2021, terdapat 193.954 orang guru yang telah lulus passing grade tetapi belum mendapat formasi.
"Rekrutmen guru PPPK tahun 2022 akan mengutamakan guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021," kata Iwan Syahril.
Sementara yang guru yang sudah lulus dan mendapat formasi berjumlah 29.860 orang.
Angka ini merupakan 58 persen dari jumlah formasi yang diajukan pemerintah daerah sebanyak 506.252 formasi.
"Ini menjadi catatan yang sangat penting bagi kita untuk kita perjuangkan supaya mereka mendapat formasi tanpa harus melalui tes lagi," ujar Iwan.
Iwan menuturkan, pada seleksi guru PPPK tahun 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengeluarkan peraturan yang untuk menggabungkan sisa formasi 2021 dan formasi 2022.
Baca juga: Kabar Terbaru, PNS & PPPK Bisa Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN, Cek Syaratnya
Seperti diketahui, sisa formasi tahun lalu sejumlah 212.293 formasi sedangkan formasi yang disiapkan tahun ini sebesar 758.018 formasi.
"Formasi 758.000 sekian itu kita hitung sudah termasuk guru agama, guru seni budaya, termasuk muata lokal, bahasa daerah dan kesenian, guru PJOK, dan guru kelas TK," kata Iwan.
Namun, dari 758.018 formasi yang disiapkan tahun ini, baru terdapat 17,3 persen formasi yang diajukan pemerintah daerah atau sekitar 131.239 formasi dan masih ada 191 pemerintah daerah yang belum mengusulkan formasi sama sekali.
Iwan mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan agar penetapan formasi dilakukan oleh pemerintah pusat sehingga membuat proses lebih ekektif dan efisien.
"Kira-kira total formasi yang tersedia sebesar 970.410 formasi," kata Iwan seperti dilansir Kompas.com.
Formasi Guru PPPK 2021 Tahap 3 Tidak Dihilangkan
Para guru honorer masih menanti jadwal dan informasi terbaru mengenai seleksi guru PPPK tahap 3.
Kemendikbudristek pun menyatakan mengenai hal ini masih dibahas di Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Saat ini jadwal PPPK tahap 3 untuk guru tengah digodok oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (KemenpanRB) bersama dengan jadwal PPPK 2022.
Kendati demikian, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan, bahwa PPPK tahap 3 akan digabung dengan formasi tahun 2022 sehingga formasi tersebut menjadi 970.410 orang.
"Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022," tegasnya.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Cara Daftar SIM PKB GTK Kemendikbud, Inilah Kelompok yang Jadi Prioritas PPPK Guru
Lebih lanjut, pihaknya juga akan mempertimbangkan guru yang telah lulus passing grade agar bisa mendapat formasi tanpa harus melakukan seleksi.
Ditambah, akan adanya penambahan terkait kuota formasi.
"Karena kita sebenarnya mengetahui jika formasi diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus passing grade akan mendapatkan formasinya," tuturnya.
Cara Daftar SIM PKB GTK Kemendikbud
Bagi peserta yang memenuhi kriteria dan berencana mengikuti seleksi PPPK Guru tahap II dapat mulai mempersiapkan diri dari sekarang.
Salah satunya dengan menerima pelatihan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 menggunakan SIMPKB.
Apa itu SIMPKB?
Pelatihan dan pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan (GTK) dapat diakses dengan menggunakan akun SIMPKB.
SIMPKB sendiri merupakan singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan.
Melansir laman resminya, SIMPKB merupakan sistem pengolahan data dan pusat pengaturan layanan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi GTK.
Selain pelatihan untuk PPPK Guru 2021, ada sejumlah program pengembangan keprofesian yang bisa diakses menggunakan SIMPKB.
Program-program tersebut termasuk e-learning, program Guru Penggerak, hingga praktik latihan dosen dan guru.
Baca juga: Status Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan, Cek Syarat dan Tahapan Rekrutmen PPPK 2022
Cara Membuat Akun SIMPKB Untuk bisa memiliki akun SIMPKB, GTK diharuskan sudah memiliki nomor Uji Kompetensi Guru (UKG).
Nomor UKG hanya bisa diperoleh apabila guru telah terdaftar secara aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pastikan bahwa Dapodik Sekolah telah tersinkronisasi dengan Dapodik Pusat. Apabila belum, maka GTK dapat menghubungi operator Dapodik Pusat melalui Dapodik Sekolah untuk menerima akun SIMPKB dalam 2 x 24 jam.
Akun tersebut harus diaktifkan untuk bisa memperoleh nomor UKG.
Berikut langkah-langkahnya:
- Terima akun SIMPKB dari Dapodik Aktivasi akun SIMPKB melalui laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
- Masukkan nama, provinsi, dan kota, kemudian klik tombol "Cari GTK"
- Gulir kebawah laman untuk menemukan nomor UKG.
- Setelah berhasil menemukan nomor UKG, maka guru sudah bisa membuat akun SIMPKB untuk mengakses berbagai pelatihan dan program pengembangan keprofesian.
Baca juga: Terkuak Ketatnya Persaingan PPPK 2022, Cek Kriteria Peserta yang Diutamakan Lulus, Anda Termasuk?
Berikut langkah-langkahnya:
- Melalui browser buka laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
- Klik "Registrasi Akun GTK."
- Lengkapi data berupa nomor peserta UKG dan tanggal lahir.
- Centang penyataan "Saya bukan robot."
- Klik "Register."
- Lakukan konfirmasi registrasi akun dengan klik "Setujui dan Cetak."
- Cetak dokumen pemberitahuan Akses Layanan dengan klik "Save," Simpan, atau tombol berwarna biru sesuai dengan pengaturan di browser.
- Akun SIMPKB siap digunakan.
Itulah tadi informasi seputar Info PPPK 2022 terbaru, alasan kenapa PPPK guru tahap 3 digabung dan siapa yang akan diuntungkan dengan adanya kebijakan tersebut. Semoga bermanfaat.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.