Berita Pemkab Kutai Timur
Pengetap Menjamur dan Kuota Solar Terbatas di Sangatta Kutai Timur, Berikut Solusi dari Disperindag
Pemkab Kutai Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar rapat terkait maraknya pengetap dan pengecer bahan bakar
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemkab Kutai Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar rapat terkait maraknya pengetap dan pengecer bahan bakar kendaraan.
Rapat dipimpin oleh Kepala Disperindag, H Zaini membahas penyebab menjamurnya pengetap khususnya di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
Menurutnya, perlu ada kebijakan yang secara tegas melarang praktik pengetapan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Simpulan rapat hari ini, Pemkab segera mengeluarkan Surat Edaran Bupati terkait mobil dinas maupun pengetap yang diperbolehkan membeli pertalite dan solar," ujarnya, Rabu (11/5/2022).
Edaran ini nantinya menjadi dasar bagi tim Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM untuk menindak oknum pengetap yang belakangan mulai meresahkan warga.
Baca juga: Jadi Konsorsium di KEK Maloy, Pemkab Segera Siapkan Perusda Kutim
Baca juga: Harga LPG 3 Kg di Kutim Alami Penurunan Mulai Hari Ini, Berikut Harga Ecer di Tiap Kecamatan
Baca juga: Anaknya Diserang Penyakit Lumpuh Layu, Petani Sadap Karet di Kutim Minta Tolong ke Wakil Bupati
Dampak lanjutan yang cenderung negatif seperti menjamurnya pengecer BBM ilegal, fenomena kelangkaan BBM di SPBU, dan penimbunan BBM oleh oknum.
Selain itu, keluhan lain dirasakan masyarakat adalah antrean kendaraan berbahan bakar solar yang menyebabkan kemacetan di ruas-ruas jalan kota.
Diduga kuota bahan bakar di Kutim terbatas dan belum bisa memenuhi kebutuhan dari pengendara yang beraktifitas di seputar Sangatta.
Disperindag Kutim sudah mengajukan adanya penambahan kuota bahan bakar solar kepada PT Pertamina, namun sampai saat ini masih belum mendapatkan jawaban.
"Pemkab sampai saat ini masih menunggu jawaban dari PT Migas Pertamina untuk penambahan kuota," ujarnya.
Berdasarkan data PT Pertamina realisasi penjualan Jenis BBM Tertentu (JBT) berupa solar, pada tahun 2022 di Kutai Timur terdapat penurunan kuota 0,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca juga: Tangki Mobil Dimodifikasi, Pengetap BBM Solar Subsidi Diringkus Polres Bontang
Namun realisasi year to date hingga April 2022 JBT solar di Kabupaten Kutim justru over 5,7 persen dari kuota yang diberikan.
Untuk itu, Disperindag Kutim mendorong penambahan kuota agar lebih banyak pengendara yang mendapatkan bahan bakar dan mengurangi panjang serta durasi antrean di SPBU.
"Kuncinya di situ (penambahan kuota BBM), kalau kuota kita bertambah, inshaallah ini antrean kita juga bisa berkurang. Tapi sampai saat ini belum ada jawaban," ujarnya.
Sekedar diketahui, rapat digelar bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pengawasan BBM seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Hadir pula pihak PT Pertamina, sejumlah pemilik SPBU di wilayah Sangatta, pihak Kepolisian Resor Kutim, dan Bank BRI. (ADV PEMKAB KUTIM)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel