Berita Nasional Terkini
Tiga Jurnalis Diperiksa Polda Kaltim, AJI Balikpapan: Harusnya Lewat Dewan Pers
Tiga orang jurnalis di Balikpapan akan dipanggil Polda Kalimantan Timur (Kaltim) guna dimintai keterangan atau klarifikasi
TRIBUNKALTIM.CO- Tiga orang jurnalis di Balikpapan akan dipanggil Polda Kalimantan Timur (Kaltim) guna dimintai keterangan atau klarifikasi.
Hal ini terkait atas pemberitaan dugaan pemukulan pekerja di Kilang Minyak Balikpapan.
Mereka berasal dari media online Kompas.com, Prokal.co, dan Kaltim.idntimes.com.
Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan melihat pemanggilan jurnalis tak perlu dilakukan.
Sebab kata dia, segala kekeliruan dalam pemberitaan bisa diselesaikan lewat mekanisme hak jawab.
"Sampaikan secara terbuka. Jika hak jawab tidak ditanggapi, silakan mengadu ke Dewan Pers," ujar Teddy dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: Manajemen Hotel Bumi Senyiur Samarinda Berikan Hadiah Roti Sandwich di HUT ke-19 Tribun Kaltim
Baca juga: Rangkaian Event Y20 Libatkan Mahasiswa Unmul, Bangun Kualitas Pemuda Kaltim
Baca juga: DPRD Sesalkan Dana CSR Perusahaan Tambang di Kaltim Mengalir ke Universitas di Jakarta
Lebih lanjut, jika memang nantinya hak jawab dirasa tidak cukup, maka pihak yang dirugikan masih bisa menggunakan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Teddy melihat jurnalis sebaiknya tidak dilibatkan dalam kasus aktif yang sedang ditangani kepolisian.
Terlebih dalam banyak kasus yang melibatkan pejabat negara atau korporasi atas tuduhan pencemaran nama baik atau SARA, jurnalis mudah tergelincir menjadi tersangka.
"Jurnalis tidak bisa sembarangan masuk ke pidana atau perdata. Penanganannya harus lewat Dewan Pers," tegas Teddy.
Menurut Teddy, polisi sebenarnya tidak perlu lagi memintai keterangan jurnalis.
Sebab keseluruhannya sudah terwakilkan lewat karya jurnalistik yang diterbitkan oleh masing-masing media.
Pada hakikatnya, jurnalis berkerja berdasar kebenaran fungsional. Artinya, informasi yang didapat melalui wawancara.
Hasil penelaahan AJI, dalam perkara ini, berita-berita yang hendak diklarifikasi oleh Polda Kaltim juga sudah melewati proses verifikasi.
Beberapa tahapan itu mulai dari mengonfirmasi pihak-pihak terkait, serta penyuntingan di dapur redaksi masing-masing.