Breaking News

Berita Bontang Terkini

4 Wanita Pengedar Narkoba di Bontang Diringkus, Polisi Sita 3 Poket Sabu

Satreskoba Polres Bontang berhasil mengungkap peredaran narkoba di lingkaran kaum hawa pada Kamis (12/5/2022).

Penulis: Ismail Usman |
HO/POLRES BONTANG
Keempat wanita tersangka kasus peredaran sabu di Mako Polres Bontang. HO/POLRES BONTANG 

“Semuanya kini diamankan di Mako Polres Bontang,” kata AKBP Hamam Wahyudi.

Baca juga: Transaksi Sabu di Atas Kapal Jelang Lebaran, Warga Anggana Ditangkap di Perairan Mahakam Samarinda

Keempatnya pun terancam dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved