Berita Bontang Terkini
4 Wanita Pengedar Narkoba di Bontang Diringkus, Polisi Sita 3 Poket Sabu
Satreskoba Polres Bontang berhasil mengungkap peredaran narkoba di lingkaran kaum hawa pada Kamis (12/5/2022).
Penulis: Ismail Usman |
HO/POLRES BONTANG
Keempat wanita tersangka kasus peredaran sabu di Mako Polres Bontang. HO/POLRES BONTANG
“Semuanya kini diamankan di Mako Polres Bontang,” kata AKBP Hamam Wahyudi.
Baca juga: Transaksi Sabu di Atas Kapal Jelang Lebaran, Warga Anggana Ditangkap di Perairan Mahakam Samarinda
Keempatnya pun terancam dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel