Berita Bontang Terkini

4 Wanita Pengedar Narkoba di Bontang Diringkus, Polisi Sita 3 Poket Sabu

Satreskoba Polres Bontang berhasil mengungkap peredaran narkoba di lingkaran kaum hawa pada Kamis (12/5/2022).

Penulis: Ismail Usman |
HO/POLRES BONTANG
Keempat wanita tersangka kasus peredaran sabu di Mako Polres Bontang. HO/POLRES BONTANG 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satreskoba Polres Bontang berhasil mengungkap peredaran narkoba di lingkaran kaum hawa pada Kamis (12/5/2022).

Pada pengungkapan kasus ini, Satreskoba mengamankan 4 wanita di lokasi yang berbeda.

Kronologi pengungkapan berawal dari adanya gerak-gerik yang mencurigakan dari dua wanita yang hendak bertransaksi di Jalan Ahmad Yani, Bontang Utara.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi membeberkan sekira pukul 16.20 Wita, seorang wanita menggunakan sepeda motor matic berinisial DM (38) warga Api-Api, Bontang Utara, berhenti di pinggir jalan.

Kemudian dia dihampiri oleh RK (34) yang langsung menaruh barang haram itu ke dalam dashboard motor milik DM.

Baca juga: Nabung demi Meminang Sang Pujaan Hati, Pemuda di Kutim Nekat Jualan Sabu

“Karena gerak-geriknya mencurigakan, akhirnya Satresnarkoba mendatangi dan melakukan penangkapan terhadap mereka,” ujarnya, Jumat (13/5/2022).

Kemudian saat penggeledahan, polisi pun berhasil menemukan satu poket narkoba jenis sabu.

Tak sampai di situ, setelah mengamankan keduanya, polisi langsung melakukan pengembangan dari hasil keterangan tersangka.

Dari pengakuan tersangka RK, sabu itu didapat dari teman kosnya He yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

Satresnarkoba pun langsung mendatangi indekos dan meringku He (32) bersama barang bukti sabu sebanyak 2 poket yang disimpan di dalam kamar.

Dari penangkapan He, polisi melanjutkan pengembangan. Sekira pukul 17.10, polisi mendatangi rumah seorang ibu rumah tangga di Jalan KS Tubun, Bontang Utara.

Baca juga: Hari Raya Idul Fitri, Warga Muara Bengkal Kutai Timur Diciduk Polisi, Simpan Sabu 22 Poket di Rumah

Perempuan berinisial No (29) ditangkap atas laporan dari He yang mengaku mengambil sabu darinya.

No juga diringkus bersama barang bukti berupa plastik klip bekas sabu, ponsel, serta sedotan runcing.

Kini keempat wanita, yang dua di antaranya merupakan ibu rumah tangga itu telah ditahan di Mapolres Bontang.

Bersama barang bukti berupa sabu 3 poket seberat 1,1 gram, ponsel, motor, dan uang sisa hasil penjualan sabu senilai Rp 100 ribu.

“Semuanya kini diamankan di Mako Polres Bontang,” kata AKBP Hamam Wahyudi.

Baca juga: Transaksi Sabu di Atas Kapal Jelang Lebaran, Warga Anggana Ditangkap di Perairan Mahakam Samarinda

Keempatnya pun terancam dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved