Berita Balikpapan Terkini
Serapan Anggaran Baru 15 Persen, Dinas PU Balikpapan Tunggu Hasil Pemeriksaan BPK
Total anggaran fisik yang dialokasikan melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan tercatat mencapai Rp 300 miliar lebih pada tahun 2022.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Total anggaran fisik yang dialokasikan melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan tercatat mencapai Rp 300 miliar lebih pada tahun 2022.
Anggaran ini akan dibagikan dalam beberapa item pekerjaan. Namun serapan anggaran fisik di Dinas PU Kota Balikpapan hingga Mei baru mencapai 15 persen.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan Andi M Yusri mengatakan, pihaknya sengaja tidak terburu-buru karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan yang berulang, yang kemudian menjadi temuan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK.
“Selama ini kita ditegur karena kesalahan yang berulang, ini saya mau hindari. Mending kita mulainya tidak terlalu cepat tapi hasil bagus. Kita juga tidak telat, dalam satu tahun kita bisa selesaikan,” katanya, Jumat (13/5/2022).
Baca juga: Serapan Anggaran Rendah, DPRD Balikpapan Pertanyakan Kinerja OPD
Saat ini proses lelang sudah berjalan untuk pengadaan berskala kecil. Sedangkan untuk kegiatan pengadaan langsung belum dimulai lantaran masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPK.
“Untuk kegiatan pengadaan langsung sengaja kita tidak mulai dulu, karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPK, apa yang perlu diperbaiki berdasarkan arahan dari BPK. Itu harus kami lakukan perbaikan di awal. Supaya tidak terjadi persoalan di pekerjaan berikutnya," kata Andi M Yusri.
Berdasarkan penilaian sebelumnya poin yang menjadi catatan dari BPK terkait masalah pengawasan pekerjaan, yang dianggap masih kurang, misalnya ditemukan ada kekurangan volume sehingga dianggap pengawasannya lalai. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel