Ibu Kota Negara

Ekonom INDEF Bantah IKN akan Bawa Pemerataan Ekonomi, Terungkap Kejanggalan saat Rapat di DPR

Ekonom INDEF membantah Ibu Kota Nusantara ( IKN ) akan membawa pemerataan ekonomi. Terungkap kejanggalan saat rapat dengar pendapat RUU IKN di DPR.

Editor: Amalia Husnul A
Dok TribunKaltim.co/Budi Susilo
Masyarakat mengunjungi kawasan titik nol Ibu Kota Negara Nusantara di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur saat musim libur lebaran, Sabtu 7 Mei 2022 sore. Ekonom INDEF membantah Ibu Kota Nusantara ( IKN ) akan membawa pemerataan ekonomi. Terungkap kejanggalan saat rapat dengar pendapat RUU IKN di DPR. 

“Kami kemudian mengutip hasil studi yang kami lakukan yang menggunakan suatu metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah bahwa tidak ada bukti dan fakta yang kuat, berdasarkan simulasi, yang kuat pembangunan Ibu kota baru itu akan membawa kepada pemerataan dan akan mendorong pertumbuhan ekonomi baru seperti itu,” ujar Fadhil Hasan dalam siaran daring sidang tersebut via akun resmi YouTube MK, Jumat (13/5/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Fadhil Hasan  menjelaskan, dampak ekonomi yang dihasilkan oleh IKN, entah mendorong pembangunan atau pemerataan antarwilayah dan provinsi, sangat kecil bila dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah tadi.

Hal ini dianggap tak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang bakal timbul dengan adanya megaproyek IKN, berdasarkan sejumlah kajian lembaga swadaya masyarakat.

Fadhil Hasan pun menerangkan, pemindahan ibu kota bukan merupakan proyek yang visibel untuk jangka panjang.

Pasalnya, kapasitas fiskal terbatas, terlebih Indonesia dihadapkan pada pandemi Covid-19 bertahun-tahun.

Pengeluaran negara disebut bertambah besar dan akhirnya memerlukan skema pembiayaan dari utang luar negeri.

“Sehingga dari sisi kapasitas keuangan negara, itu tidak memungkinkan saat ini untuk membangun sebuah proyek besar dalam skala besar seperti IKN tersebut,” ujar Fadhil.

Kejanggalan Rapat Dengar Pendapat RUU IKN di DPR

Fadhil Hasan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, mengatakan dirinya sempat diundang sebagai narasumber dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Ibu Kota Nusantara Dewan Perwakilan Rakyat (Panja IKN DPR), 9 Desember 2021.

Baca juga: Rencana Jaringan Jalur Kereta IKN, dari Samarinda - Banjarmasin, dari KIPP - Bandara SAMS Sepinggan

Dalam rapat itu, Fadhil Hasan diminta menyampaikan pandangan bersama beberapa narasumber lain soal RUU IKN.

“Dan kami menyampaikan pendapat dan pandangan kami, saya terutama menyatakan bahwa pemindahan IKN tidak visibel, tidak urgen dan governance dan kemudian menyampaikan alasan-alasan baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif,” ujar Fadhil Hasan seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Ia berujar, setelah ia dan beberapa narasumber selesai menyampaikan pandangan di dalam RDPU, sejumlah anggota DPR menanggapi mereka.

Kemudian, pimpinan sidang memutuskan bahwa rapat diskors dan dilanjutkan pukul 19.00.

Para narasumber berharap bisa menanggapi tanggapan-tanggapan barusan, sehingga hendak mengikuti sidang usai diskors.

Namun, ternyata sidang sudah selesai.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved