Ibu Kota Negara

Rencana Jaringan Jalur Kereta IKN, dari Samarinda - Banjarmasin, dari KIPP - Bandara SAMS Sepinggan

Berikut rencana jaringan jalur kereta yang akan dibangun di IKN. Ada dari Samarinda - Banjarmasin, dari KIPP - Bandara SAMS Sepinggan

Editor: Amalia Husnul A
DOK DPR
Peta Rencana Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sesuai Lampiran I RUU IKN yang telah disahkan bersama oleh pemerintah dan DPR pada 18 Januari 2022. Berikut rencana jaringan jalur kereta yang akan dibangun di IKN. Ada dari Samarinda - Banjarmasin, dari KIPP - Bandara SAMS Sepinggan 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini rencana jaringan jalur kereta yang akan dibangun Ibu Kota Nusantara ( IKN ), di Kalimantan Timur

Rencana Pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kaltim diiringi sejumlah rencana pembangunan infrastruktur.

Salah satu infrastruktur yang direncanakan dihadirkan di wilayah IKN adalah kereta yang akan dibangun sebagai infrastruktur yang terkoneksi. 

Diketahui, Pemerintah telah menetap IKN Nusantara yang wilayah mencakup di dua kabupaten di Provinsi Kaltim, yakni Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ).

Salah satu aspek penting yang akan dikembangkan di IKN adalah infrastruktur konektivitas.

Pemerintah tidak hanya akan membangun infrastruktur jalan, tetapi juga rencananya akan mengembangkan sistem jaringan transportasi berupa jalur kereta api. 

Rencana Pemerintah membangun jalur kereta di IKN ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042.

Di dalam Pasal 6 ayat (3) disebutkan salah satu kebijakan penataan ruang di IKN ialah pengembangan konektivitas tinggi secara regional dan internasional dengan dukungan integrasi transportasi darat, laut, dan udara.

Baca juga: Penjelasan BPN soal Perolehan dan Pengadaan Tanah di IKN, Begini Kewenangan Otorita IKN

Selanjutnya, sejumlah bentuk pengembangannya tertuang dalam Pasal 20. 

Salah satunya adalah  mengembangkan jalur kereta api regional yang menghubungkan perkotaan inti KSN ibu kota Nusantara dengan jalur kereta api Trans-Kalimantan dan bandar udara internasional.

Dan di dalam Pasal 33 disebutkan bahwa salah satu sistem jaringan transportasi yang akan dikembangkan di IKN ialah sistem jaringan kereta api, yang berupa jaringan jalur kereta api dan stasiun.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, khusus jaringan jalur kereta api, terbagi menjadi dua jenis, yaitu jaringan jalur kereta api antarkota dan perkotaan.

Seperti yang dijabarkan dalam Pasal 41.

Untuk jaringan jalur kereta api antarkota meliputi:

- Jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin-Pantai Lango-Karang Joang-Sp. Samboja-Samarinda.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved