Berita Nasional Terkini

Ketua KPU Minta Kemenkumham Serahkan Data Terbaru Partai Politik

Komisi Pemilihan Umum (KPU)  saat ini masih menanti data resmi parpol mana saja yang dinyatakan lolos dan telah terdaftar di Kemenkumham

Editor: Samir Paturusi
Tribun Kaltim/Budi Susilo
Ilustrasi- Komisi Pemilihan Umum (KPU)  saat ini masih menanti data resmi parpol mana saja yang dinyatakan lolos dan telah terdaftar di Kemenkumham 

TRIBUNKALTIM.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU)  saat ini masih menanti data resmi parpol mana saja yang dinyatakan lolos dan telah terdaftar di Kemenkumham.

Untuk itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diminta untuk memberikan data terbaru partai politik di Indonesia.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari data parpol akan menjadi dasar dalam pendaftaran dan penetapan parpol sebagai peserta pemilu.

"Kami mohon Kemenkumham dapat memberikan data nama dan jumlah parpol yang telah sah terdaftar di Kemenkumham," kata Hasyim usai memimpin jajaran komisioner KPU menemui Menkumham Yasonna H. Laoly di kantornya, Jumat (13/5/2022).

Hasyim mengungkapkan terdapat sejumlah data parpol dari pemilu sebelumnya yang telah berubah. Seperti misalnya struktur kepengurusan hingga alamat parpol.

Baca juga: SINDIRAN Jokowi Buat Para Menteri yang Suka Safari Politik, Ingatkan Tahapan Pemilu 2024 Mau Dimulai

Baca juga: Puan Maharani Targetkan PDIP Menang Hatrick Pemilu, Pengamat: Megawati Masuk MURI

Baca juga: Tahun 2023 Belanja Negara Dipatok Rp 977,1 T buat IKN hingga Pemilu, 7 Prioritas Belanja Nasional

"Saat ini partai sudah ada yang baru. Yang lama pun sudah berubah kepengurusan, alamat, hingga pergantian nama partai," ungkapnya.

Sementara itu Menkumham Yasonna Laoly berjanji akan mendukung penyediaan data partai politik demi kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.

Yasonna menegaskan, parpol yang akan mendaftar untuk Pemilu 2024 harus lebih dulu terdaftar di Kemenkumham.

Sebab, hanya parpol yang terdaftar di Kemenkumham yang memiliki kekuatan hukum dan dapat mengikuti proses alur pemilu.

"Parpol memiliki legalitas jika terdaftar di Kemenkumham. Dengan legalitas ini bisa mendaftar menjadi peserta pemilu," tegas Yasonna.

Selain pembahasan parpol, Kemenkumham dan KPU juga membahas hak pilih napi dan tahanan. Termasuk membahas harmonisasi peraturan KPU untuk gelaran Pemilu 2024 mendatang.

Terkait hal itu Kemenkumham dan KPU akan membentuk desk khusus pemilu untuk mempercepat proses persiapan data pemilih WBP dan tahanan.

Yasonna menyebutkan bahwa Kemenkumham memiliki sekitar 224 ribu pemilih potensial.

Jumlah ini merupakan angka yang besar dan harus dipenuhi hak pilihnya.

"Ikut dalam pemilu adalah hak semua orang termasuk WBP dalam Lapas maupun tahanan yang masih mengikuti proses hukum di Rutan," tegas Yasonna.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved