Berita Balikpapan Terkini

Harga Minyak Goreng di Balikpapan tak Berubah Usai Larangan Ekspor, KPPU Selidiki Dugaan Kartel

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU saat ini tengah mencermati harga produk minyak goreng.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
HO/KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha saat ini tengah mencermati harga produk minyak goreng. HO/KPPU 

Namun harga TBS di tingkat PKS berkisar Rp2300 per kilogram. Rata-rata pembelian dari perusahaan ke petani dibawah harga penetapan dari pemerinah.

Sementara berdasarkan hasil pantauan KPPU Kanwil V, minyak goreng jenis curah masih dijual di harga Rp255.000 – Rp280.000 per jirigen/18liter. Sedangkan minyak goreng kemasan dijual Rp25.000 – Rp30.000 per liter.

Sebagaimana Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan terus merosot setelah kebijakan pemerintah soal larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan bahan baku minyak goreng berlaku nyaris dua pekan.

KPPU Kanwil V Balikpapan akan mengkaji di titik mana terjadi hambatan dalam menurunkan harga minyak goreng.

Semestinya dengan harga TBS yang semakin merosot, ada kesempatan bagi produsen minyak goreng untuk menurunkan harga untuk mengambil alih pasar pesaingnya, namun hal ini tidak terjadi.

Atas dasar itu, KPPU Kanwil V semakin menduga ada permainan kartel di antara kelompok usaha perusahaan minyak goreng tersebut. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved