Bantuan Sosial

INILAH BESARAN Bantuan Bansos PKH Tahap II Cair di Bulan Mei 2022, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Inilah besaran bantuan Bansos PKH tahap II cair di bulan Mei 2022, cek nama penerima dengan akses cekbansos.kemensos.go.id.

Editor: Ikbal Nurkarim
TribunTimur.com
Ilustrasi Uang. Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima Bansos PKH 2022. Inilah besaran bantuan Bansos PKH tahap II cair di bulan Mei 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah besaran bantuan Bansos PKH tahap II cair di bulan Mei 2022, cek nama penerima dengan akses cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut ini cara cek status penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah.

Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kriteria penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Adapun status penerima bansos PKH dari pemerintah dapat dicek secara online.

Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek status penerima bansos PKH tahap II yang cair di bulan Mei 2022.

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, Buruan Cek Penerima Bansos PKH Tahap II yang Cair Mei 2022

Baca juga: TERBARU CEK SEKARANG Bansos PKH Tahap II Cair Mei 2022, Cek Nama Akses di cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: CEK SEKARANG! Bansos PKH Tahap II Cair Mei 2022, Akses cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Besarannya

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, bansos PKH akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) baik ada maupun tidak ada pandemi.

Hal ini disebabkan bansos PKH diadakan untuk penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM unggul.

Adapun anggaran bansos PKH yaitu Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

PKH disalurkan tiap tiga bulan sekali dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Lalu untuk penyalurannya akan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Adapun besaran bantuan PKH yang diberikan sejumlah:

Besaran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved