Berita Nasional Terkini

Cek Syarat Naik Kapal Laut ke Daerah PPKM, Beda Aturan Penumpang Vaksin Booster, Dosis I & Dosis II

Cek syarat naik kapal laut ke daerah PPKM, beda aturan penumpang vaksin booster, vaksin dosis I dan vaksin dosis kedua.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi penumpang yang akan bepergian menggunakan kapal laut sebagai alat transportasi. Cek syarat naik kapal laut ke daerah PPKM, beda aturan penumpang vaksin booster, vaksin dosis I dan vaksin dosis kedua. 

2. Kereta Api

Menyambut mudik Lebaran 2022, KAI memberlakukan persyaratan baru mulai keberangatan 5 April 2022.

Syarat perjalanan ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No 39 tahun 2022.

Berikut beberapa syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:

Syarat naik KA jarak jauh

Vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen (1x24 jam) atau tes RT-PCR (3x24 jam).

Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) Belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam).

Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Baca juga: Viral, Detik-Detik Mike Tyson Tinju Brutal Penumpang yang Mengganggunya di Pesawat

Syarat naik KA lokal dan aglomerasi

Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.

Tidak wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid est antigen atau RT-PCR.

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan serta menerapkan protokol kesehatan.

3. Bus

Masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran 2022 menggunakan bus perlu memperhatikan syarat yang berlaku demi kelancaran perjalanan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved