Berita Kubar Terkini
Sektor Pajak Tahunan PAD Kutai Barat Ditargetkan Rp 50 M, Triwulan I Baru Tercapai 12,41 Persen
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutai Barat sebesar Rp 50 M pertahun dari sektor pajak tahunan
Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutai Barat sebesar Rp 50 M pertahun dari sektor pajak tahunan.
Kepala Badan Pendapatan Asli Daerah atau Bapenda Kubar, Yuli Permata Mora mengatakan hingga akhir Triwulan I kemarin, PAD Kubar baru terealisasi Rp 6,2 miliar lebih atau hanya 12,41 persen saja.
Dia membeberkan dari 11 jenis pajak yang dikelola Bapenda, capaian tertinggi adalah pajak reklame sebesar 44,26 persen dan terendah bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 1,09 persen.
BPHTB ini kata dia dalam pengenaannya menjadi syarat pengembalian sertifikat tanah dan bangun di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jadi, BPHTB yang diterima tergantung ada tidaknya yang mengurus sertifikat tanah,” kata Kepala Bapenda Kubar Yuli Permata Mora, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Tujuh Kali Berturut-turut, Pemkab Kubar Sukses Pertahankan Opini WTP
Baca juga: Puluhan Ribu Pasutri di Kubar Belum Memilki Kartu Nikah, Ini Saran Disdukcapil
Baca juga: Calon Jamaah Haji Asal Kubar Segera Diberangkatkan, Ini Peraturan yang Wajib Diikuti
Capaian PAD tersebut juga terus dievaluasi terutama pada pengelolaan PAD triwulan 1 tahun 2022.
Akan tetapi, Bapenda saat ini menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan dalam upaya peningkatan PAD khususnya pajak daerah di wilayah Kubar.
Kendala tersebut dimulai dari kesadaran dan kepatuhan wajib pajak yang masih terbilang kurang.
Ditambah lagi belum adanya sumber daya manusia (SDM) teknis seperti penilai, pemeriksa, juru sita dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Bapenda Kubar. Terakhir, letak geografis Kubar.
“Karena ini sangat berpengaruh dalam pemungutan pajak bumi dan bangunan. Selain itu, pemilik tanah banyak berdomisili di luar Kubar yang juga menjadi kendala,” bebernya.
Sementara itu, Bupati Kubar FX Yapan meminta seluruh Dinas untuk terus menggali potensi pajak dan retribusi daerah yang bisa dioptimalkan untuk meningkatkan PAD. Langkah ini dilakukan karena masih banyak potensi unggul yang bisa dikembangkan.
Baca juga: Kampung Jambuk di Kubar Kembali Buka Lahan Sawah, Sebelumnya Sukses Panen Padi Seluas 2 Hektare
"Dalam upaya optimalisasi PAD tersebut, perlu dilakukan koordinasi bersama perangkat daerah yang intens, baik pemungutan pajak, retribusi dan PAD lainnya," kata FX Yapan.
“Diharapkan ini dapat menggali potensi dan mengembangkan inovasi untuk optimalisasi PAD,” harapnya.
Bupati juga mendukung upaya menyusun peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang mengacu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Untuk itu, semua perangkat daerah pengelola PAD, khususnya pemungut retribusi daerah segera menyusun dan menyerahkan draf usulan tentang perubahan ketentuan retribusi yang ditangani dan memuat jenis retribusi, subjek, objek, dan dasar tarif retribusi," pintanya.(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.