Berita Kubar Terkini

Puluhan Ribu Pasutri di Kubar Belum Memilki Kartu Nikah, Ini Saran Disdukcapil

Puluhan ribu pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), ternyata belum memiliki akta nikah alias surat nikah

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
https://kemenag.go.id/
Ilustrasi kartu nikah. Puluhan ribu pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), ternyata belum memiliki akta nikah alias surat nikah yang diakui secara sah oleh negara. 

TRIBUNKALTIM.CO,SENDAWAR- Puluhan ribu pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), ternyata belum memiliki akta nikah alias surat nikah yang diakui secara sah oleh negara.

Hal itu terungkap saat pertemuan membahas kegiatan PPM tahun 2022 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kubar bersama PT Teguh Sinar Abadi, di Ruang Pertemuan Lantai 3 Kantor Bupati Kubar kemarin.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kubar, Abimael menyebutkan setidaknya ada 35 ribuan pasangan suami istri (pasutri) di Kutai Barat sampai saat ini belum tercatat administrasi kenegaraan.

Mereka hanya berstatus kawin siri, dengan maksud secara agama sah tapi di administrasi negara belum diakui.

Baca juga: Calon Jamaah Haji Asal Kubar Segera Diberangkatkan, Ini Peraturan yang Wajib Diikuti

Baca juga: Tujuh Kali Berturut-turut, Pemkab Kubar Sukses Pertahankan Opini WTP

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Dugaan Pengeroyokan Tahanan Polres Dilimpahkan ke Kejari Kubar

“Jika hal ini dibiarkan kasihan keturunannya atau anak-anaknya akan kesulitan membuat administrasi kependudukan, jika status pernikahan orangtuanya tidak tercatat secara negara," kata Abimail, Senin (16/5).

Dia pun berharap, Pasutri yang belum memiliki administrasi pernikahan agar segera melengkapinya dan memohon kepada pihak perusahaan, agar memanfaatkan CSR untuk membantu masyarakat dalam melengkapi administrasi.

"Untuk itu, dimohon agar pihak perusahaan dapat mengalokasikan dana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) atau CSR terhadap kegiatan ini,” harapnya.

Abimael juga menjelaskan, sesuai Nota Kesepahaman/ Memorendum of Understanding (MoU) Bupati Kubar, Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama Kubar, belum lama ini sebagai upaya mempercepat administrasi negara terhadap pasutri yang masih kawin siri tersebut.

Dia mengatakan, dari 81 ribu lebih pasutri se-Kubar meliputi 16 kecamatan yang sudah berstatus nikah dan diakui negara sebanyak 46 ribu lebih.

Ia berharap bisa mempercepat sisa pasutri yang masih belum tercatat lantaran kawin siri.

“Memang kawin siri ini didominasi beragama muslim. Alasan agar mempercepat proses administrasi nikah melibatkan pihak dukungan dana perusahaan," ujarnya.

Karena memerlukan dana, khususnya saat proses sidang di PA Kubar.

Biaya membuka sidang di PA Kubar Rp 420 ribu per orang. Ini belum termasuk biaya lainnya.

"Soal biaya di PA ini, sudah ada aturan yang diakui atau dibenarkan oleh Mahkamah Agung.
Soal kemampuan pendanaan di Disdukcapil," tambahnya.

Baca juga: Dibuka Bupati FX Yapan, Program TMMD Ke-113 Kodim 0912 Kubar Resmi Dimulai

Menjawab hal itu, perwakilan manajemen PT TSA menyarankan usulan ini harus melalui kepala kampung yang menjadi binaan PT TSA.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved