PPPK 2022

UPDATE Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Guru Tahap I-II dan Non Guru, Berikut Proses Penerbitannya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis update penetapan nomor induk pegawai (NIP) calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan nomor induk (NI) pegawai

Editor: Diah Anggraeni
Tribunsumsel.com/Khoiri
Berikut link untuk mengecek perkembangan penetapan NIP CPNS serta NI PPPK guru tahap I-II dan non guru 2021. 

Lebih lanjut, untuk PPPK Guru tahap II, ada 120.137 yang lulus, sebanyak 117.909 berhasil mengisi DRH, dan 279 mengundurkan diri. Secara total, BKN telah tetapkan 98.126 NI PPPK Guru Tahap II.

Terkahir, untuk PPPK Non Guru, dari total 11.918 yang lulus, ada 11.828 peserta yang mengisi DRH dan 58 peserta dianggap mengundurkan diri. BKN menetapkan 11.734 NI PPPK nonguru.

Baca juga: Terbaru 2022! Terkuak PPPK dan CPNS Ternyata Sangat Beda Jauh, Cek Daftar Gaji, hingga Masa Kontrak

Proses Penerbitan NI PPPK

Diberitakan Kompas.com, 26 Februari 2022, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menjelaskan, BKN juga telah menerbitkan surat bernomor 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022 yang ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto pada 14 Februari 2022.

Surat dari BKN tersebut mengatur tentang persyaratan kelengkapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi usul NI PPPK.

"BKN juga telah menerbitkan surat berkenaan dengan proses penerbitan NI PPPK," kata Satya.

Berikut isi surat BKN Nomor 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022:

1. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Dalam Pengadaan PPPK 2021, dalam Diktum Pertama menyatakan bahwa setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:

- Paling sedikit 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;

- Paling sedikit 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madyapemula, terampil, dan ahli pertama.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka instansi harus bertanggung jawab terhadap kebenaran kelengkapan administrasi dan persyaratan masa kerja pelamar pada saat dilakukan tahapan seleksi administrasi.

2. Usul penetapan NI PPPK bagi calon PPPK jabatan Guru dan calon PPPK Jabatan Fungsional disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.

3. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, maka usul NI PPPK selain memenuhi persyaratan administrasi, instansi juga harus bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja terhadap calon PPPK yang disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN yang dituangkan dalam SPTJM yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 oleh PPK atau Pejabat lain serendah-rendahnya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian secara kolektif.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Update Penetapan NI PPPK Guru Tahap 1-II dan Non Guru Serta NIP CPNS 2022, https://kupang.tribunnews.com/2022/05/15/update-penetapan-ni-pppk-guru-tahap-1-ii-dan-non-guru-serta-nip-cpns-2022?page=all.

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved