Berita Kaltim Terkini
Pelonggaran tak Pakai Masker, Satgas Ingatkan Pandemi Covid-19 di Kaltim Belum Berakhir
Aturan pelonggaran yang diumumkan Presiden Joko Widodo dalam penggunaan masker untuk masyarakat dikatakan bahwa bentuk capaian penanganan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aturan pelonggaran yang diumumkan Presiden Joko Widodo dalam penggunaan masker untuk masyarakat dikatakan bahwa bentuk capaian penanganan pandemi Covid-19 yang baik.
Pelonggaran sendiri dikatakan bahwa masyarakat boleh tidak memakai masker, saat beraktivitas di ruang terbuka dan tidak padat orang.
Jokowi, sapaan khasnya, juga dalam penjelasannya mengkategorikan mana saja masyarakat yang dibolehkan tidak menggunakan masker dan disarankan tetap memakai masker.
Kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid disarankan menggunakan masker saat beraktivitas, serta masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek.
Baca juga: Belum Terima SE Resmi, Disdikbud Bontang Tetap Wajibkan Semua Pelajar Pakai Masker
Baca juga: Pemerintah Cabut Aturan Pakai Masker di Luar Ruangan, Ketua MUI Cholil Nafis: Baiknya Shalat Juga
Baca juga: Covid-19 Meledak di Korea Utara, Kim Jong Un Akhirnya Pakai Masker namun Tolak Bantuan Vaksin
Diruangan tertutup dan moda transportasi publik, Presiden juga menyarankan agar tetap menggunakan masker.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kaltim, Andi Muhammad Ishak sendiri menanggapi kebijakan tersebut ditetapakan Presiden sebagai suatu evaluasi dari penanganan di seluruh daerah termasuk Benua Etam.
Artinya, penanganan diseluruh Provinsi juga terbilang baik, serta adanya monitoring Satgas Covid-19 pusat dengan perhitungan matang, yang menjadi rujukan Presiden.
"Setiap pelonggaran yang dilakukan, setelah memperhitungkan kondisi penurunan kasus (cukup terkendali) dan hasil evaluasi perkembangan penularan yang dianalisa secara komprehensif (oleh pemerintah pusat)," tegasnya, Rabu (18/5/2022).
Untuk di Kaltim sendiri, Andi Muhammad Ishak juga mengingatkan masyarakat bijak dalam memahami kebijakan yang telah dijelaskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Termasuk tetap menjaga kesehatan dan menjaga protokol kesehatan yang dianjurkan serta memahami beberapa kategori masyarakat yang disarankan tetap memakai masker dalam beraktivitas.
"Perlu diingat hal tersebut masih ada resiko terjadinya penularan kasus karena pandemi ini belum berakhir," ujarnya.
Menyinggung terkait pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), Andi Muhammad Ishak menegaskan bahwa pihaknya mengikuti aturan pusat.
Dimana Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Letjen TNI Suharyanto pada 18 Mei 2022, hari ini.
Baca juga: Kasus Covid-19 Hampir Nihil, Dinas Kesehatan Berau Minta Masyarakat Tetap Gunakan Masker
Beberapa poin juga ditegaskan, salah satunya mengatur PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.