Berita Kaltim Terkini
Forum CSR Kemensos Bukan Pertambangan, Ingin Perusahaan Bersinergi Jelang IKN Nusantara
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi gabungan di DPRD Kaltim (Komisi IV dan III) Selasa 17 Mei 2022,
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi gabungan di DPRD Kaltim (Komisi IV dan III) Selasa 17 Mei 2022, Forum CSR Kementerian Sosial (Kemensos) berharap.
Ada kontribusi perusahaan pertambangan di Kalimantan Timur untuk bersama membangun sesuai delapan pilar di aturan Permensos.
Pj Ketua Forum CSR Kemensos Kalimantan Timur, Wahyudin mengatakan pihaknya memang bukan CSR bidang pertambangan.
"Kalau kami Forum CSR Kemensos bukan pertambangan," sebutnya kepada TribunKaltim.co pada Kamis (19/5/2022).
Baca juga: PT Bayan Resources akan Bawa Data ke Dinas ESDM Kaltim, Ingin Ada Forum CSR
Baca juga: Pertanyakan Aliran Dana CSR, Aliansi Kaltim Bergerak Geruduk Kantor PT Bayan Resource di Balikpapan
Baca juga: Dinas ESDM Kaltim akan Panggil 17 PKP2B, Cek Saluran Dana CSR Perusahaan
Meski demikian, memang ada beberapa Forum CSR yakni dibawah Dinas ESDM dan Bappeda.
Pihaknya menjadi salah satunya, dan langsung dari Kemensos dan dikukuhkan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor.
Dia pun menegaskan meski demikian pihaknya ingin perusahaan PKP2B juga bisa bersinergi dengan pihaknya.
Seperti program yang tengah dipersiapkan pihaknya menghadapi Ibu Kota Negara (IKN).
Program sertifikasi kompetensi untuk penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Program kami yang ditawarkan ke perusahaan untuk CSR-nya diberikan untuk pelatihan kerja dan kompetensi," terang Wahyudin.
Dalam hal ini, pihaknya juga mengacu langsung pada Permensos Nomor 09 Tahun 2020, dimana ada delapan aspek untuk diberikan manfaatnya dari CSR perusahaan.
Ada pendidikan, kesehatan, infrastruktur, budaya dan sebagainya di delapan pilar tercantum.
"Kalau di kita sudah berjalan, kami dilibatkan dalam penyusunan RKAB di salah sati perusahaan juga untuk bantuan CSR air bersih daerah ke Loa Kumbar, lalu ada juga Asosiasi kelistrikan memberikan CSR-nya berupa peremajaan instalasi listrik," beber Wahyudin.
Baca juga: Respon Isran Noor soal CSR Perusahaan di Kaltim, Ratusan Miliar Bisa Bangun Rumah Layak Huni
Untuk acuan di daerah mengacu pada aturan turunan dari Perda Nomor 03 Tahun 2013 dimana Gubernur sudah memberikan aturan jelas yaitu Pergub nomor 27 Tahun 2021.
Iya, pergub, kalau perda akan di evaluasi, kami selain mengacu pada pergub juga mengacu pada permensos tadi.
"Pergub terbaru menjadi jalan juga, untuk perda nya di evaluasi dengan kondisi sekarang ini," pungkas Wahyudin. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel