Berita Kaltim Terkini
Dinas ESDM Kaltim akan Panggil 17 PKP2B, Cek Saluran Dana CSR Perusahaan
Penyaluran dan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan PKP2B terus disorot Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penyaluran dan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan PKP2B terus disorot Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Tak hanya Gubernur Kaltim Isran Noor, baru-baru ini sorotan juga kembali diungkapkan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi terkait bantuan dana pendidikan yang tersalur ke perguruan tinggi di Pulau Jawa.
Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny, menegaskan bahwa pihaknya hari ini telah memanggil sejumlah perwakilan perusahaan pemegang PKP2B terkait masalah yang sudah ramai diperbincangkan beberapa minggu belakangan.
Pihaknya juga sedang memproses semua data yang nantinya akan disampaikan kepada pimpinan serta publik.
Baca juga: Panggil PT Bayan, DPRD Kaltim Akan Godok Pansus dan Revisi Perda CSR
Baca juga: Wakil Ketua I DPRD Kukar Soroti Aktivitas Tambang Illegal yang tak Sumbangkan CSR ke Daerah
Baca juga: Dinas ESDM Kaltim Tegaskan Aturan Terkait CSR, Perusahaan yang Melanggar Bisa Kena Sanksi
Tentunya terkait realisasi capaian di lapangan pihak perusahaan sesuai dengan delapan pilar yang sesuai dengan Permen ESDM 1824 sebagai pedoman pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM).
Yaitu pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan rill atau pekerjaan, kemandirian ekonomi, sosial dan budaya, pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan, pembentukan lembaga komunitas masyarakat dalam menunjang PPM, serta terakhir infrastruktur penunjang PPM.
"Kita akan buat laporan produksi hasil pencapaian di lapangan, jika memang tidak sesuai kita akan proses susulan atau teguran, penutupan sementara atau PKP2B sesuai dengan aturan berlaku," terangnya, Senin (17/5/2022).
"Kemudian kita akan membuat semacam komitmen, integritas dari perusahaan dari 17 yang aktif ini dan akan menyusul dari IUP-IUP yang ada," sambung Benny.
Untuk keseluruhan pemegang PKP2B di Kaltim dikatakan Benny tercatat ada 30 perusahaan.
Setelah dilakukan kroscek terdapat 17 aktif dan yang tidak aktif atau masa penutupan
dalam bidang pertambangan ada 13 perusahaan.
Memang, diakui pihaknya bahwa kesukaran dalam mencari dasar hukum penyaluran dana CSR ke daerah didapati dalam praktiknya.
CSR dan PPM yang ditetapkan melalui Perda nomor 3 tahun 2013, tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas serta program kemitraan dan bina lingkungan.
Pasal 23 ayat (1) pembiayaan terhadap pelaksanaan program-program kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dialokasikan sebesar minimal 3