Berita Nasional Terkini
OTT Walikota Ambon, KPK Temukan Catatan Dugaan Penentuaan Nilai Fee Proyek
Penyelidikan Kasus suap dan gratifikasi Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TRIBUNKALTIM.CO- Penyelidikan Kasus suap dan gratifikasi Walikota Ambon, Richard Louhenapessy terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Maluku digeledah tim KPK.
Usai pengeledahan, tim penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti.
"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen antara terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuaan nilai fee proyek," kata Plt Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri, Kamis (19/5/2022).
Bukti-bukti yang telah diamankan itu akan dikonfirmasi pada saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara para tersangka.
Baca juga: Terlibat Suap Izin Retail, Walikota Ambon Richard Louhenapessy Jadi Tersangka
Baca juga: Terbaru! Lengkap Profil Walikota Ambon Richard Louhenapessy yang jadi Tersangka KPK dan Kasusnya
Baca juga: Sempat Ditinjau Jokowi, KPK Tetap Usut Potensi Korupsi Formula E, Panggil Anies?
"Bukti-bukti dimaksud segera akan dianalisa dan disita yang selanjutnya akan dikonfirmasi pada saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara Tersangka Richard Louhenapessy dan kawan-kawan," tandas Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK RI telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi, Jumat (13/5/2022).
Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan staff tata usaha pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan Pegawai Retail, Amrin.
Saat ini, Louhenapessy dan Hehanussa telah ditahan pertama hingga 1 Juni 2022.
Sementara tersangka Amri tidak ditahan usai diperiksa KPK pada Selasa (17/5/2022) lalu.
Baca juga: DERETAN Kepala Daerah Perempuan Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Bogor Ade Yasin Bukan yang Pertama
Atas perbuatan Louhenapessy dan Hehanussa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Geledah Dinas PUPR dan PSTP Kota Ambon: Penyidik Temukan Dokumen Penentuan Fee Proyek, https://www.tribunnews.com/regional/2022/05/19/kpk-geledah-dinas-pupr-dan-pstp-kota-ambon-penyidik-temukan-dokumen-penentuan-fee-proyek.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Walikota-Ambon-Richard-Louhenapessy-ditetapkan-menjadi-tersangka.jpg)