Berita Kutim Terkini

Aktivitas Perusahaan di Kutim Penyebab Pencemaran Lingkungan, Begini Respon PT KPC

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menemukan adanya pencemaran lingkungan,

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
HO/DLH Kutim
Dokumentasi pencemaran lingkungan oleh DLH Kutim di kawasan PT KIN. 

Atas temuan ini, DLH Kutim mewajibkan PT KPC untuk melakukan penanggulangan tanggap darurat dengan cara menutup semua saluran air limbah dari kegiatan SP Upper Rangkok dan SP Rangkok yang mengalir ke lokasi perkebunan PT KIN.

“Untuk sanksi menjadi kewenangan pusat, maka untuk penerbitan sanksinya kita akan limpahkan ke Kementerian LHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan kita akan pantau sampai diterbitkanya sanksi,” tutup Dewi.

Sementara itu, Acting Manager Environment PT KPC, Agung Febrianto tak menampik adanya kelalaian hingga luput dari pantauan.

“Kita tidak pungkiri insiden. Kami lalai dalam melakukan pemantauan di situ. Namun tetap ada iktikat baik untuk pulihkan. Kita selesaikan dengan PT KIN. Kita akan bertanggungjawab akan hal ini,” ujarnya.

Pihaknya memastikan serius dalam penanggulangan pencemaran lingkungan tersebut dan akan bertanggung jawab penuh dalam menangani hal ini.

“Kami juga melakukan hubungan baik dengan PT. KIN, DLH dan pihak terkait, tidak ada yang kami tutup-tutupi di sini, intinya kami akan bertanggung jawab,” ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved