Berita DPRD Kalimantan Timur
Hadiri Lauching Rumah Restorative Justice Samarinda, Jahidin: Langkah Kejaksaan Sangat Positif
Anggota DPRD Kaltim Jahidin mewakili ketua DPRD Kaltim menghadiri peresmian atau launching Rumah Restorative Justice Kota Samarinda di halaman Museum
TRIBUNKALTIM.CO - Anggota DPRD Kaltim Jahidin mewakili ketua DPRD Kaltim menghadiri peresmian atau launching Rumah Restorative Justice Kota Samarinda di halaman Museum Samarendah, Rabu (18/5/2022).
Turut hadir Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, Wali Kota Samarinda Andi Harun, Kajari Samarinda Heru Widarmoko, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dan unsur Forkopimda serta Camat dan Lurah baik yang mengikuti secara langsung maupun virtual.
Baca juga: Tiga OPD Rendah Realisasi Serapan Anggaran Tahun 2021, Rp 1,5 Triliun Jadi Silpa
Dalam sambutannya Andi Harun mengatakan, Rumah Restorative Justice dapat memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara di luar peradilan.
"Melalui ini, keadilan sejati bisa diwujudkan setelah semua pihak bersepakat tanpa ada yang merasa dirugikan dengan perdamaian tanpa proses hukum yang memberatkan," ujar Andi Harun.
Menurutnya, dengan adanya Rumah Restorative Justice ini masyarakat bisa semakin melek hukum bahwa ada penyelesaian hukum di luar pengadilan melalui pendekatan mediasi atau musyawarah.
Kemudian Deden Riki Hayatul Firman dalam sambutannya mengatakan, melalui Rumah Restorative Justice ini, permasalahan yang berkaitan dengan hukum dapat ditangani, yakni mendekatkan pada nilai keadilan, musyawarah sehingga dapat mencapai kepastian hukum untuk suatu keharmonisan dan kedamaian tanpa harus berproses ke pengadilan atau meja hijau.
Baca juga: DPRD Kaltim Akan Bentuk Pansus Tangani CSR
Hanya saja, ungkap dia, tidak semua permasalahan yang ada dapat ditangani melalui restorative justice.
Sebab, hal itu telah diatur dalam Peraturan Jaksa (Perjak) Nomor 15 tahun 2020.
Rumah Restorative Justice ini, lanjut dia, juga dapat dimanfaatkan sebagai wadah untuk melakukan konsultasi terkait masalah hukum, baik hukum pidana maupun perdata dengan ditangani oleh tenaga ahli dari pengadilan.
Ditemui usai acara, Jahidin mengatakan, langkah yang dilakukan kejaksaan ini sangat positif.
Menurutnya, banyak perkara di seluruh Indonesia yang diselesaikan tidak mesti harus ke pengadilan.
Baca juga: Dua Agenda di Paripurna Ke-15, Mengesahkan Jadwal Banmus dan Pelaporan Hasil Kerja Pansus P4GN
Dan sisi positifnya ini, apabila perkara diselesaikan melalui Rumah Restorative Justice berarti kedua belah pihak bisa saling berdamai.
"Kalau melalui pengadilan kan, bagi yang dikalahkan merasa tidak adil tapi bagi yang menang kan merasa adil. Namun kalau diselesaikan melalui ini, kedua belah pihak tentu menerima yang sifatnya seperti putusan perdamaian," tutur politisi PKB ini.
"Semoga masyarakat ikut mendukung, dan tidak semua permasalahan diajukan ke pengadilan untuk menuntut. Saya kira cukup sampai di sini. Saya kira silaturahmi lebih terbangun karena tidak ada yang merasa dirugikan," pungkasnya. (adv)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.