Berita Nasional Terkini

Korban Kerangkeng Manusia Diintimidasi, Reaksi Jenderal Andika saat LPSK Mohon Bantuan Pengamanan

LPSK menyampaikan bahwa dari temuan tim LPSK di lapangan, ternyata masih banyak korban kerangkeng manusia di Langkat diintimidasi.

Editor: Doan Pardede
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. 

TRIBUNKALTIM.CO - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menerima audiensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beberapa waktu lalu.

Audiensi ini terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Dalam video yang diunggah kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jumat (20/5/2022) tampak para korban dari kasus tersebut turut dihadirkan.

Audiensi ini sendiri membahas perkembangan kasus dan perlindungan korban dari berbagai upaya intimidasi yang dilakukan beberapa oknum TNI.

Baca juga: PENGAKUAN Mengejutkan Ayah Korban ke-4 Kerangkeng Eks Bupati Langkat, Polisi Temukan Fakta Baru?

Baca juga: Jadi Tersangka Kerangkeng Maut, Terbit Rencana Peranginangin Dijerat Pasal Berlapis

Baca juga: LPSK Meradang! Kritik Keras Polisi Gara-gara Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tak Ditahan

Dalam kesempatan itu, Jenderal Andika berdialog dengan 3 korban.

Dia meminta kepada para korban menceritakan kasus ini secara terus terang tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Sebab, dengan hal tersebut, maka pengungkapan kasus ini akan menjadi lebih mudah.

"Dana takut nggak ngomong apa adanya? Enggak ya bener? Enggak usah takut. Terus kalau Tri? Enggak ya, nggak boleh takut, ngomong apa adanya supaya kita bisa menghukum mereka mereka yang terlibat. Kalau Heru takut enggak?" kata Jenderal Andika Perkasa.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan bahwa dari temuan tim LPSK di lapangan, ternyata masih banyak korban yang menerima berbagai macam intimidasi.

Hal itu bertujuan agar para korban tidak memberikan keterangan secara lengkap.

"Jadi saya benar-benar mohon dengan sangat. Info intimidasi itu mohon disampaikan, sehingga kami bisa termasuk mengejar siapa yang mengintimidasi," jawab Andika.

Edwin menuturkan, intimidasi yang dilakukan juga sudah cukup meresahkan.

Dirinya pun meminta bantuan kepada Panglima TNI untuk mengirimkan personel yang menjaga para korban supaya tak mendapatkan lagi intimidasi.

"Kalau memungkinkan dukungan dari jenderal agar pengamanan ya bukan dilakukan oleh polisi tetapi dilakukan oleh TNI. Mungkin membuat mereka lebih percaya diri," kata Edwin.

Panglima TNI menyanggupi hal tersebut.

Dirinya akan memberikan arahan agar Pusat Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan melakukan perlindungan keamanan bagi para korban.

"Nanti Polisi Militer langsung yang menjadi tim. Kalau dilapor tuh segera, mungkin saya jadwalkan rutin berkunjung untuk mendapat update tiap hari. Mas Edwin kasih daftarnya, termasuk alamat sehingga kami yang patroli ke sana, menemui mereka khusus tiap hari. Sehingga mereka merasa terus ada," kata Andika.

Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Peran Dewa Peranginangin Saat Aniaya Penghuni Kerangkeng Manusia Milik Bapaknya

Panglima Jenderal Andika Tegaskan Telah periksa 9 Prajurit TNI

Jenderal Andika Perkasa tegaskan bahwa sudah memeriksa 9 orang prajurit TNI yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia.

Dalam rangka terus memonitor kasus ini dengan keterlibatan Sembilan anggota TNI, Panglima TNI, berkomitmen untuk terus menggali keterangan dari berbagai pihak, agar terus bisa menemukan perkembangan kasus hukum.

Ia meminta korban tidak perlu takut, karena mereka akan dijamin keamanannya oleh Polisi Militer.

"Jangan takut, supaya ini terang benderang dan kita bisa menghukum mereka," ucap Jenderal Andika seperti dilansir Tribun-Medan.com di artikel berjudul Panglima Jenderal Andika Tegaskan Telah periksa 9 Prajurit TNI Keterlibatan Kerangkeng di Langkat.

Beberapa orang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Jenderal Andika pun menyebut ada sembilan anggotanya diperiksa.

Jumlah ini belum bersifat final, bisa saja masih ada oknum lain yang terlibat.

Sejumlah oknum TNI dan Polri diduga terlibat

Terungkap ada sejumlah oknum TNI dan Polri yang terlibat dalam kasus penyiksaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Sebelumnya, LPSK juga mengungkap betapa kejinya penyiksaan yang terjadi di kerangkeng manusia tersebut.

Diketahui, di awal, kerangkeng manusia tersebut dikabarkan merupakan panti rehabilitasi pecandu narkoba.

Namun, belakangan Komnas HAM dan LPSK membongkar semua kekejaman yang terjadi di kerangkeng manusia, tersebut.

Dilansir dari Tribun Jakarta, hasil investigasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tercatat ada tujuh oknum anggota TNI dan lima anggota Polri yang terlibat dalam kasus kerangkeng tersebut.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu memaparkan jelas peran para oknum aparat itu termasuk yang berpangkat perwira.

"Ada Letkol Inf (inisial) WS, Peltu SG, Serma R, Serka PT, Sertu LS, Sertu MFS, dan Serda S alias WN," kata Edwin di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (9/3/2022).

Dari temuan LPSK Letkol Inf WS merupakan rekan bisnis Terbit.

Peltu SG terlibat menganiaya penghuni kerangkeng, Serma S terlibat sebagai pengawas dan pengaman judi togel milik Terbit.

Kemudian Sertu LS terlibat menganiaya penghuni kerangkeng yang kabur ketika tertangkap, Sertu MFS terlibat sebagai tim pemburu penghuni kerangkeng yang kabur, serta Serda WN terlibat menganiaya penghuni.

Sedangkan lima oknum anggota Polri yang diduga juga terlibat atas pelanggaran HAM pada kerangkeng manusia milik Terbit yakni AKP HS yang berstatus sebagai saudara ipar Terbit, Aiptu RS dan Bripka NS terlibat sebagai ajudan, Briptu YS berperan menjemput penghuni kerangkeng yang kabur.

"Kalau menyangkut TNI kami sudah mendapat informasi dari pihak TNI bahwa sudah ada proses pemeriksaan (kepada oknum anggota yang diduga terlibat)," ujar Edwin.

"Sedangkan Bripda ES menjemput penghuni kerangkeng dan melakukan penganiayaan.

Kami belum mendapat informasi apakah sudah dilakukan proses pemeriksaan terhadap anggota Polri ini atau belum," tuturnya.

Dari hasil investigasi LPSK juga menemukan serangkaian bentuk penganiayaan terhadap para penghuni kerangkeng, seperti perbudakan, penganiayaan.

Seluruh rangkaian tindak pidana ini melibatkan banyak pelaku, mulai dari pihak sipil yang mengelola kerangkeng, pegawai negeri sipil (PNS), hingga oknum anggota TNI-Polri. 

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved