Berita Nasional Terkini

LPSK Meradang! Kritik Keras Polisi Gara-gara Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tak Ditahan

LPSK) meradang dan menyoroti sikap Polda Sumut dalam menangani perkara kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Editor: Doan Pardede
tangkap layar kanal YouTube, Info Langkat via Tribunnews.com
Kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif. Bukan 2 Kali Sehari, Ini Pengakuan Penyedia Makanan Bagi Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meradang dan menyoroti sikap Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam menangani perkara kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

LPSK menilai Polda Sumut labil dalam menangani perkara kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif tersebut.

Sebab, keterangan Polda Sumut dianggap tidak konsisten.

"Ya pertama, terkesan Polda Sumut labil. Sebelumnya mereka bilang akan ditahan, tapi kemudian berubah tidak ditahan," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Aksi Penyiksaan Sadis, Anak Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Baca juga: Nasib Polisi & TNI yang Terlibat Penyiksaan di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Baca juga: Oknum TNI-Polri Terlibat, 26 Jenis Penyiksaan di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Perubahan sikap itu menandakan ada sesuatu dibalik keputusan yang dilakukan oleh Polda Sumut.

Kedua, Polda Sumut semacam membuat standar ganda.

"Ya kalau yang di bawah lima tahun pidananya ditahan, padahal bisa tidak ditahan. Tapi ini sudah di atas lima tahun malah yang tidak ditahan," ujarnya.

Dewa Peranginangin (kiri), anak Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (kanan). Dewa diduga terlibat aksi kekerasan di kerangkeng manusia milik sang ayah.
Dewa Peranginangin (kiri), anak Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (kanan). Dewa diduga terlibat aksi kekerasan di kerangkeng manusia milik sang ayah. (Instagram @tioritarencanap.a/via KOMPAS.com)

Menurutnya, tindakan Polda Sumut sangat merugikan para korban.

Karena akan terjadi setidaknya dua hal.

Yakni, dapat membuat pengancaman kepada para korban melalui keluarga atau yang lainnya.

Selain itu juga keterangan korban berpotensi dibeli.

"Supaya korban memberikan keterangan sesuai dengan apa yang menjadi keinginan pelaku. Bisa jadi nanti meringankan hukuman. Potensi itu jadi terbuka," ucapnya.

"Ini mencederai citra Polri. Pertanyaannya apakah langkah itu dapat mencerminkan presisi Polri yang harus transparan, berkeadilan, serta lainnya," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut resmi menyatakan delapan tersangka terduga pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kematian di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin tak ditahan.

Baca juga: Nasib Polisi & TNI yang Terlibat Penyiksaan di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Polisi menyebut para tersangka kooperatif selama pemeriksaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved