Ibu Kota Negara

Tak Ada Permasalahan Tumpang Tindih Izin Lahan di IKN, Wamen ATR/BPN: Izin HTI Tidak Diperpanjang

Wamen ATR/BPN menyebut tidak ada tumpang tindih izin di lahan IKN Nusantara. izin lahan HTI tidak diperpanjang

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/ZAKARIAS DEMON DATON
Ilustrasi. Lokasi puncak di kawasan ibu kota negara yang bakal dibangun istana negara, Sepaku, Kaltim, Sabtu (19/3/2022). Wamen ATR/BPN menyebut tidak ada tumpang tindih izin di lahan IKN Nusantara. izin lahan HTI tidak diperpanjang 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah menetapkan pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) ke Kalimantan Timur ( Kaltim ).

Untuk lahan Ibu Kota Nusantara ( IKN ) di Kaltim ini akan meliputi sejumlah wilayah di dua Kabupaten yakni Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ).

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra mengatakan tidak ada tumpang tindih izin di lahan IKN Nusantara di Kaltim.

Diketahui, di lokasi yang akan menjadi kawasan IKN Nusantara terdapat izin lahan Hutan Tanaman Industri ( HTI ).

Namun menurut Wamen ATR/BPN menegaskan izin HTI tidak diperpanjang.

Pernyataan Wamen ATR/BPN ini menjawab soal lahan di kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN sekitar 6.671 hektar yang diklaim menggunakan lahan dari hutan tanaman industri (HTI) yang tidak diperpanjang.

Kamis (19/5/2022) saat ditemui di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Wamen ATR/BPN mengatakan, "IKN tidak ada tumpang tindih karena sebagian besar itu kan kawasan hutan HTI, Hutan Tanaman Industri dan ini kalau untuk kepentingan umum enggak perlu pengadaan tanah." 

Lebih lanjut Wamen ATR/BPN mengatakan, "Jadi langsung diambil gitu izinnya, tidak diperpanjang.

Baca juga: Aturan Pengadaan Barang dan Jasa di IKN Nusantara sudah di Meja Jokowi, Utamakan PDN dan Usaha Lokal

Tapi kan dalam proses, jadi tidak akan serta-merta, masih ada tanaman di sana, tapi yang kita pakai dulu itu relatif sebetulnya sudah selesai."

Menurut Surya, kini Pemerintah mengerjakan pembangunan IKN Nusantara di kawasan inti seluar lebih dari 6.000 hektar.

Meskipun begitu, kawasan pengembangan IKN juga telah disiapkan dan tak ada masalah izin pertanahan untuk kawasan pengembangan tersebut.

"Jadi fokus di kawasan inti dulu yang 6.600 ya, karena yang pokoknya kan itu, 6.000 itu gede, itu saja bangunnya lama," ucapnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Sebagai informasi, Pemerintah membebaskan lahan sekitar 52 hektar untuk pembangunan tahap pertama Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Pembangunan IKN terbagi dalam tiga klaster.

Total luas lahan yang dibutuhkan sekitar 256.000 hektar, meliputi

- KIPP IKN sekitar 6.671 hektar,

- Kawasan IKN 56.180 hektar, dan

- Kawasan Pengembangan IKN 199.962 hektar.

Baca juga: Jumlah Sampah di Titik Nol IKN Terus Meningkat, Kini Kunjungan Masyarakat Khusus Sabtu - Minggu

Adapun klaster yang diprioritaskan masuk dalam pembangunan tahap pertama mulai 2022 hingga 2024 ialah KIPP IKN.

Pembagian KSN di IKN

Disebutkan dalam Pasal 1 ayat (8), KSN IKN adalah kawasan khusus yang cakupan wilayah dan fungsinya ditetapkan serta diatur Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Selanjutnya, di dalam Pasal 2 disebutkan KSN IKN merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.

KSN IKN ini terdiri atas tiga cakupan wilayah:

- Pertama yakni Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN).  Merupakan kawasan perkotaan inti dari KSN IKN.

- Kedua, Kawasan Pengembangan lbu Kota Nusantara (KPIKN). Ialah kawasan di sekitar KIKN yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan, pendukung ketahanan pangan, cadangan lahan perluasan perkotaan, dan pelayanan perkotaan skala lokal.

- Dan ketiga atau terakhir Perairan Pesisir IKN, merupakan laut yang berbatasan dengan daratan. Meliputi perairan sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.

Baca juga: KLHK Gandeng Mitra Swasta Bangun Persemaian Mentawir di IKN, ITMG Ditarget 15 Juta Bibit Setahun

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, masih di dalam Pasal 2, pada ayat (3) disebutkan pembagian cakupan wilayah KIKN.

Berikut daftarnya:

- Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dengan luas kurang lebih 6.671 hektar. Meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan di Kecamatan Sepaku.

- WP IKN Barat, dengan luas kurang lebih 17.206 hektar. Beberapa di antaranya mencakup sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Desa Bumi Harapan, sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Pemaluan, dan sebagainya.

- WP IKN Selatan, dengan luas kurang lebih 6.753 hektar. Meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan di Kecamatan Sepaku.

- WP IKN Timur 1, dengan luas kurang lebih 9.761 hektar. Beberapa di antaranya mencakup sebagian Desa Argo Mulyo, sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Desa Semoi Dua, sebagian Desa Sukaraja, dan sebagainya.

- WP IKN Timur 2, dengan luas kurang lebih 3.720 hektar. Beberapa di antaranya mencakup sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Sepaku, sebagian Kelurahan Sukaraja, sebagian Desa Tengin Baru, dan sebagainya.

- WP IKN Utara, dengan luas kurang lebih 12.067 hektar. Meliputi sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Sepaku, sebagian Desa Tengin Baru, sebagian Kelurahan Jonggon Desa, dan sebagian Desa Sungai Payang.

Selanjutnya di dalam ayat (4) menjabarkan tentang dua cakupan wilayah dari KPIKN.

Pertama, kawasan perkotaan sekitar di KSN Ibu Kota Nusantara, terdiri dari:

- WP Simpang Samboja, dengan luas kurang lebih 4.366 hektar. Beberapa di antaranya mencakup sebagian Kelurahan Ambarawang Darat, sebagian Kelurahan Karya Merdeka, sebagian Kelurahan Margomulyo, dan sebagainya.

- WP Kuala Samboja, dengan luas kurang lebih 3.062 hektar. Beberapa di antaranya mencakup sebagian Kelurahan Kampung Lama, sebagian Desa Karya Jaya, sebagian Kelurahan Samboja Kua, dan sebagainya.

- WP Muara Jawa, dengan luas kurang lebih 9.084 hektar. Beberapa di antaranya mencakup sebagian Kelurahan Muara Jawa, sebagian Kelurahan Muara Jawa Ilir, sebagian Kelurahan Muara Jawa Tengah, dan sebagainya.

Kedua, kawasan penyangga lingkungan dan pendukung ketahanan pangan, dengan luas kurang lebih 183.453,13 hektar.

Beberapa di antaranya mencakup sebagian Desa Bakungan, sebagian Desa Batuah, sebagian Desa Loa Duri Ilir, sebagian Desa Loa Duri Ulu, dan sebagainya.

Sementara itu, pada ayat (5) tertulis bahwa Perairan Pesisir IKN meliputi batas sebelah barat, timur, utara, dan selatan.

Baca juga: Rencana Jalur Kereta IKN, Bakal Ada 14 Stasiun Kereta Penumpang, Sentral Sepaku hingga Sungai Payang

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved