Berita Penajam Terkini
Demi Pemenuhan Sarana, Terminal Penajam Bakal di Kelola Pemprov Kaltim
Pemkab Penajam Paser Utara memastikan akan menyerahkan aset lahan di Terminal Penajam kepada Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim).
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Pemkab Penajam Paser Utara memastikan akan menyerahkan aset lahan di Terminal Penajam kepada Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim).
Aset tersebut dihibahkan supaya Pemprov Kaltim dapat mengucurkan anggaran untuk memenuhi sarana dan prasarana di terminal tipe B ini, dan pemanfaatannya bisa lebih maksimal.
Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) PPU Supriadi kepada TribunKaltim.co menjelaskan, bahwa sengketa lahan Terminal Penajam yang terletak Jalan Provinsi Kilometer 1 Kelurahan Penajam dipastikan telah tuntas.
“Sengketa lahan yang terminal itu sudah tidak ada permasalahan,” ungkapnya, Minggu (22/5/2022).
Karena persoalan sengketa dengan warga tersebut telah rampung, maka lahan yang di atasnya berdiri terminal tersebut diajukan ke Kantor Pertanahan PPU supaya miliki legalitas.
Baca juga: Arus Balik Penumpang Lebaran di Terminal Lempake Naik 50 Persen, Perusahaan Kerahkan Bus Bantuan
Baca juga: Arus Balik di Terminal Sungai Kunjang Samarinda, 13 Bus dan Ratusan Orang Tiba dalam Sehari
Baca juga: Aktifitas di Terminal Sangatta Kembali Ramai Saat Arus Balik, Sehari Kedatangan 7 Unit Bus
“Lahan itu masih kita daftarkan untuk di sertifikatkan di Kantor BPN. Sekarang prosesnya tinggal pengukuran saja,” terangnya.
Supriadi juga menekankan, jika lahan yang luasannya sekitar 5.000 meter persegi itu telah disertifikatkan oleh pemerintah daerah, maka akan segera dihibahkan ke Pemprov Kaltim.
Pelaksanaan hibah dapat dilakukan apabila lahan itu telah memiliki legalitas yang sah.
“Itu kami hibahkan karena rencananya akan ada pembangunan terminal. Makanya terminal itu begitu-begitu saja karena belum ada pelimpahan ke provinsi, itu kan terminal tipe B. Jadi begitu diserahkan menjadi kewenangan provinsi untuk membangun,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, proses hibah aset milik pemerintah daerah itu akan dilakukan apabila sertifikatnya telah terbit.
“Begitu sertifikatnya terbit tahun ini langsung kita serahkan,” pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
