Berita Kaltim Terkini

Disbun Kaltim Siapkan 'Rapor' Kinerja Perusahaan Sawit, Evaluasi Plasma 20 Persen Segera Dimulai

Evaluasi ini khusus menilai pencapaian kewajiban plasma 20 persen yang selama ini menjadi persoalan klasik di industri perkebunan

Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
PERKEBUNAN KELAPA SAWIT - Plt Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir saat ditemui usai mengikuti agenda peringatan hari sumpah pemuda di halaman parkir GOR Kadrie Oening, Samarinda. Selasa (28/10/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Perkebunan Kalimantan Timur bersiap memberikan penilaian kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit melalui sistem evaluasi yang akan menghasilkan 'rapor' kinerja. 

Evaluasi ini khusus menilai pencapaian kewajiban plasma 20 persen yang selama ini menjadi persoalan klasik di industri perkebunan.

Plt Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, menegaskan pihaknya langsung bergerak cepat merespons arahan Gubernur dan Menteri ATR/BPN yang baru saja menggelar Rapat Koordinasi Daerah Pertanahan dan Tata Ruang bersama jajaran Pemprov Kaltim.

Baca juga: Dishub Samarinda Terapkan Seleksi Terbuka untuk Pengelola Parkir Pasar Pagi

"Kami akan lakukan evaluasi tentang pencapaian 20 persen plasma. Perintah Pak Menteri, perintah Pak Gubernur sudah jelas bahwa lakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kaltim," ujar Muzakkir, Selasa (28/10/2025)

Langkah evaluasi ini bukan tanpa alasan. Dalam rapat koordinasi tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan masih banyaknya laporan ketidaktaatan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban plasma 20 persen. 

Nusron bahkan tegas menyatakan tidak segan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan sawit yang bandel.

Meski baru menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perkebunan, Muzakkir yang juga merangkap sebagai Kepala Dinas BPKD ini langsung 'tancap gas' mengeksekusi arahan tersebut. 

Ia memerintahkan seluruh dinas perkebunan di kabupaten/kota untuk melakukan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) dan melaporkan hasilnya.

Inovasi menarik dari evaluasi kali ini adalah penerapan sistem 'rapor' yang akan mengklasifikasikan kinerja perusahaan secara jelas dan terukur.

"Nanti ada raportnya di situ, mana-mana yang sudah mencapai 20 persen, mana yang tidak," tegas Muzakkir.

Ia menjelaskan evaluasi ini melibatkan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, mengingat kewenangan PUP berada di tingkat pemkab/pemkot, sementara Pemprov berperan sebagai fasilitator pembinaan dan penyelesaian konflik.

Melalui PUP, akan dipetakan secara detail perusahaan yang sarana prasarananya belum memenuhi standar, yang sudah menjalin kemitraan, serta yang belum melaksanakan plasma 20 persen.

Muzakkir mengungkapkan, dari evaluasi-evaluasi sebelumnya, sudah ada tindakan tegas berupa pencabutan izin.

"Kalau tidak salah ada kurang lebih 14 IUP (Izin Usaha Perkebunan) yang sudah dicabut oleh pemerintah kabupaten kota," ungkapnya.

Ke depan, Dinas Perkebunan akan memanggil perusahaan-perusahaan yang datanya menunjukkan belum mencapai target plasma 20 persen. Konsolidasi ini bertujuan meminta komitmen pemenuhan kewajiban dari perusahaan yang bersangkutan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved