Berita Kaltim Terkini
Dugaan Tipikor di UPT PPRD Berau, Kejati Kaltim Temukan Kerugian Rp 6 Miliar
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kini tengah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
Dalam kurun waktu satu tahun ini lah penyimpangan PKB BBNKB tersebut menjadi selisih penerimaan pendapatan yang tidak disetorkan ke kas daerah Pemprov Kaltim.
"Kami temukan selisihnya sebesar Rp.6.028.249.500,- (enam miliar dua puluh delapan juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah)," terang Toni.
Bertanya potensi siapa tersangka dibalik penyimpangan penerimaan daerah melalui penerimaan pajak ini, Toni masih enggan membeberkan.
Namun pihaknya berjanji, dalam waktu dekat Tim Penyidik yang kini terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti yang ada sudah ada, bakal mengungkap siapa dalang dari perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Tim masih bekerja sebagaimana dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk mendukung dugaan tindak pidana Korupsi yang ada, guna menentukan siapa tersangkanya, kami akan kabarkan lagi setelah bukti sudah cukup," tandasnya.
Selain itu, pihaknya juga bakal melakukan audit untuk kepastian kerugian daerah yang ditemukannya yaitu Rp6 miliar lebih pada perkara ini.
"Nanti Kejati Kaltim juga meminta perhitungan ke BPK atau BPKP, audit khusus investigasi untuk memperoleh potensi kerugian pasti," pungkas Toni.
Sebagai informasi, dari pemberitaan sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Kaltim, Indra Timothy mengatakan adapun dokumen yang dicari merupakan dokumen fisik sebanyak 305 lembar bukti pembayaran Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Pihak penyidik sebelumnya hanya memiliki 130 lembar SKPD sehingga dilakukan penggeledahan untuk mendapatkan sisa berkas beserta dokumen SOP.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di BPBD Kutai Barat Masuk ke Tahap Persidangan Pengadilan Tipikor
"Untuk proses pembuktian mereka menyerahkan 130 dokumen, sehingga dalam penggeledahan kami mendapat sisanya 180 dokumen," ungkapnya.
Ini dilakukan dikarenakan didapati laporan masyarakat terkait adanya perbedaan pendapatan yang seharusnya diterima daerah.
"Ada selisih antara yang disetor (wajib pajak) dengan yang diterima (daerah), ada permainan," tandasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.