Berita Paser Terkini
Mencuat Usulan Daerah Otonomi Baru Paser Selatan, Pemkab Lempar ke Pemprov Kaltim
Dengan adanya usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Paser Selatan, Pemkab Paser tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dengan adanya usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Paser Selatan, Pemkab Paser tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat mengenai moratorium permintaan daerah otonomi baru.
Sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser itu juga telah disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DOB Paser Selatan dengan DPRD Paser, dan Timses Paser Selatan beberapa waktu lalu, Senin (23/5/2022)
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Paser, Romif Erwinadi menyampaikan hingga kini kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi belum dicabut.
"Pada prinsipnya kami wait and see (menunggu dan melihat), jika pemerintah pusat telah membuka keran (mencabut moratorium) maka kita dukung dengan acuannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," terangnya.
Baca juga: Larangan Ekspor CPO Dicabut, Petani Sawit di Paser Beri Apresiasi Presiden hingga Kepala Daerah
Baca juga: Beberapa Kampus Bakal Berdiri di Penajam Paser Utara, Universitas Guna Darma Siap Bangun
Baca juga: Kapasitas Air Baku di Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara Belum Bisa Mengakomodasi Kebutuhan Warga
Pemkab Paser, kata Romif telah menyampaikan usulan tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk bisa ditindaklanjuti.
"Kita sampaikan, bahwa ini tugas Pemprov mendorong terwujudnya DOB karena bagaimanapun mereka wakil pemerinta pusat di daerah," cetusnya.
Romif juga mendukung rencana DPRD dan Timses DOB Paser Selatan untuk berkonsultasi kembali ke para wakil rakyat di DPRD Kaltim, DPR RI, dan Dirjen Otda Kemendagri.
Apalagi, Bupati Paser juga berpesan dalam pembentukan DOB Paser Selatan menunggu moratorium dicabut.
"Intinya pesan bupati, kita tunggu moratorium dicabut. Jika sudah dicabut, dengan pertimbangan kapasitas fiskal maupun kependudukan daerah tentunya kami mendukung," tandas Romif.
Sementara itu, Ketua Umum Timses Pemekeran Paser Selatan, Arbain M. Noor menyampaikan alasan pihaknya kembali meminta Pemda dan DPRD Paser untuk mengawal pemekaran Paser Selatan.
Yaitu adanya daftar rancangan Undang -Undang komulatif terbuka tentang pembentukan daerah provinsi dan kabupaten/kota.
"Kita tahu Provinsi di Papua baru saja disahkan, oleh sebab itu mungkin campur tangan Pemkab Paser dan DPRD ini sangat dibutuhkan," kata Arbain.
Ia menilai, Kabupaten Paser yang posisinya dekat dengan calon Ibu Kota Negara (IKN) baru bisa menjadi nilai tawar Pemda Paser kepada pemerintah pusat.
"Pertama, pemekaran daerah ini untuk mendukung proses IKN. Kedua, karena ini inisiatif DPR RI, Setidaknya, RUU ini dapat didorong melalui DPRD Paser kepada DPR RI," tutupnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/paser-selatan-di-ruang-rapat.jpg)