Berita Balikpapan Terkini

Aturan Baru Nama Minimal Dua Kata di KTP-KK Mulai Berlaku di Balikpapan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Balikpapan mulai menerapkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan Hasbullah Helmi. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Balikpapan mulai menerapkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Terbaru, penulisan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP kini minimal hanya dua kata, jika tidak maka akan ditolak.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Aturan tersebut juga ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 21 April 2022 lalu.

Kepala Disdukcapil Balikpapan Hasbullah Helmi menambahkan, dalam aturan tersebut penulisan nama tidak boleh disingkat. berlaku untuk bayi yang baru lahir.

Baca juga: Urus KIA Via Online di Disdukcapil Balikpapan, Cek Syarat yang Dibutuhkan

Baca juga: Disdukcapil Balikpapan Buka Posko Penggantian Dokumen Bagi Korban Kebakaran Gunung Bugis

Baca juga: Disdukcapil Balikpapan Gandeng Pengadilan Agama, Permudah Perubahan Status Kependudukan

"Sudah mulai berlaku. Saya sudah menginstruksikan kalau ada bayi baru lahir dan namanya tidak sesuai aturan baru itu ditolak," ujarnya, Selasa (24/5/2022).

Adapun syarat lainnya ialah, jumlah huruf maksimal adalah 60 karakter, sudah termasuk spasi. Jika lebih maka akan ditolak.

Selain itu, pemberian nama kepada anak atau bayi baru lahir harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Adapun untuk nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

"Kemudian tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved