Berita Paser Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan Teken MoU Dengan Dinkes Paser

BPJS Ketenagakerjaan cabang Balikpapan lakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Paser

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan I Nyoman Hary Sujana usai melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) pada 19 Mei 2022 dengan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Paser dr. I Dewa Made Sudarsana.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- BPJS Ketenagakerjaan cabang Balikpapan lakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Paser.

Teken MoU tersebut dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan I Nyoman Hary Sujana, dengan Kadinkes Paser dr. I Dewa Made Sudarsana beberapa waktu lalu, mengenai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

menyebutkan, PLKK merupakan rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Bagi pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan jika sewaktu-waktu mengalami kecelakaan kerja, maka bisa langsung berobat di rumah sakit maupun puskesmas terdekat," terangnya, Selasa (24/5/2022).

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga tidak perlu khawatir, karena saat menjalani perawatan tidak dikenakan biaya sepeserpun.

Baca juga: Pengelolaan Arsip BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan ANRI, Hasil Percepat Layanan Digitalisasi

Baca juga: Terbaru Cek Penerima BLT BPJS di bsu.kemnaker.go.id/sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/kemnaker.go.id

Baca juga: Cek Nama Penerima/Dapat BLT BPJS di bsu.kemnaker.go.id/kemnaker.go.id/sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Biaya pengobatan kecelakaan kerja akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan, hingga pekerja dinyatakan sembuh dan dapat melakukan aktivitasnya seperti biasanya.

"Pengobatannya tidak dikenakan biaya apapun, ditambah sifat dari program jaminan kecelakaan kerja di BPJS Ketenagakerjaan ini, tidak terbatas sampai dokter telah menyatakan pasien sudah sembuh," paparnya.

Disebutkan, peserta dapat melihat daftar fasilitas kesehatan yang termasuk dalam PLKK yang dapat diakses melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Hary menambahkan, keberadaan PLKK secara administrasi dianggap sangat memudahkan pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena pekerja yang ditimpa musibah atau kecelakaan kerja tidak perlu berpikir bahkan menunda pengobatan karena tidak ada uang, pekerja bisa langsung ke rumah sakit maupun ke puskesmas tanpa harus memikirkan biaya lagi," urainya.

Hal itu dikarenakan, kata Hary biaya pengobatan berasal dari iuran atau premi yang telah dibayarkan oleh perusahaan dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk itu, peserta yang mengakses PLKK tidak akan mengeluarkan biaya rumah sakit sepeserpun," tutupnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan akan Serahkan Klaim Asuransi Bagi 14 Warga Balikpapan Senilai Rp 588 Juta

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser juga menyambut baik adanya penandatanganan MoU yang dilakukan, dengan tujuan dapat menjamin pelayanan kesehatan terhadap pekerja.

Pada giat penandatanganan kerjasama tersebut, juga disaksikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Paser Tanah Grogot, Zainal Mutaqin Nasir, Kepala Puskesmas Tanah Grogot, beserta jajaran pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Paser. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved