Bantuan Sosial
Dianggarkan Rp 8,8 Triliun, Kapan BSU 2022 untuk Pekerja Cair? Simak Penjelasan Berikut
Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang rencananya disalurkan pada April 2022 lalu, hingga kini belum juga dicairkan.
TRIBUNKALTIM.CO - Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang rencananya disalurkan pada April 2022 lalu, hingga kini belum juga dicairkan.
Dikutip dari kemnaker.go.id, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan instrumen pelaksanaan BSU 2022.
"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ucap pihak Kemnaker.
Selain itu, pihak dari BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan informasi melalui balasan komentar di Instagram resminya, bahwa saat ini penyaluran BSU masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh pemerintah.
"Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJamsostek sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan Kriteria yang diatur dalam regulasi. Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Subsidi Upah (BSU) karena hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id" tulis @bpjs.ketenagakerjaan.
Baca juga: Cek BSU 2022 Rp 1 Juta, Info Pencairan Subsidi Upah untuk Pekerja, Simak Penjelasan Berikut
Sembari menunggu informasi penyaluran BSU, Anda bisa mengecek status penerima BSU secara online melalui cara berikut ini.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan segera cair kembali pada tahun 2022.
BSU diberikan khusus untuk 8,8 juta pekerja yang terdampak pandemi di tahun ini.
Dikutip dari Keterangan Pers Menko Perekonomian usai SKP "Antisipasi Situasi & Perkembangan Ekonomi Dunia pada Selasa (5/4/2022), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyediakan anggaran untuk penyaluran BSU sebanyak Rp 8,8 triliun pada tahun ini.
Masing-masing pekerja akan mendapat BSU sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus.
Terdapat kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebagai syarat penerima BSU tahun 2022.
Kriteria Penerima BSU Tahun 2022
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, dalam Instagram @kemnaker, menyatakan beberapa kriteria penerima BSU sementara pada tahun ini sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta;
- Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan;