PPPK 2022

INFO PPPK 2022: Terjawab Masa Kontrak P3K, Cek 3 Formasi yang Dicari Rekrutmen PPPK, Beda Sama CPNS

Simak informasi seputar PPPK 2022, terjawab masa kontrak P3K, cek 3 formasi yang dicari pada rekrutmen PPPK 2022, ada perbedaan antara PPPK dan CPNS.

Tribun Jabar
Ilustrasi - Simak informasi seputar PPPK 2022, terjawab masa kontrak P3K, cek 3 formasi yang dicari pada rekrutmen PPPK 2022, ada perbedaan antara PPPK dan CPNS. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja alias PPPK 2022.

Terjawab masa kontrak P3K 2022.

Cek 3 formasi yang dicari pada rekrutmen PPPK 2022.

Untuk diketahui, ada perbedaan hak dan kewajiban antara PPPK dan CPNS.

Ya, pemerintah telah memastikan tidak akan membuka seleksi PPPK pada tahun 2022 ini.

Rekrutmen CPNS 2022 hanya dilakukan melalui sekolah kedinasan. 

Pertanyaan seputar masa kontrak PPPK 2022 pun mengemuka, apakah 1 tahun atau 5 tahun.

Lantas, bagaimana nasib PPPK jika masa kontraknya habis? Masih bisa diperpanjang?

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

\Baca juga: INFO PPPK 2022: Ada Perbedaan Aturan Seleksi PPPK Guru Tahap 3, Cek Perbedaan CPNS dan P3K

Masa Kontrak PPPK

Terkait masa kontrak PPPK, sudah pernah diulas secara gamblang oleh panitia seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dari Kementerian PANRB tahun 2021 lalu.

Tim panitia seleksi CASN dari Kementerian PANRB, Katanaya mengatakan, sesuai kontrak, maka pada saatnya PPPK akan selesai masa kerjanya.

Namun sebut dia, PPPK bisa diperpanjang kontraknya tanpa perlu melalui tes lagi, dengan persyaratan tertentu.

"PPPK direkrut pada jangka waktu tertentu, sesuai dengan masa hubungan kerjanya yang ditentukan oleh instansi pemerintah. Kalau sudah habis (masa kontrak kerjanya), tentunya bisa diperpanjang kembali kalau memang ada kebutuhannya," katanya secara virtual dalam ASN Corner: Kupas Tuntas Seleksi PPPK, dikutip Kompas.com, Senin (19/7/2021).

Meskipun begitu, sebelum mempertimbangkan memperpanjang masa kontrak kerja PPPK, lanjut dia, tentunya ada hal yang mesti diperhatikan oleh instansi yang mempekerjakan.

Yaitu penilaian kinerja, kompetensi serta kualifikasi.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved