Berita Nasional Terkini

Jokowi Tunjuk Luhut Pandjaitan Selesaikan Kasus Mahalnya Harga Minyak Goreng, Politikus PDIP Protes

Presiden Joko Widodo menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan untuk menyelesaikan masalah langka dan mahalnya harga minyak goreng.

Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan keterangan pers mengenai Evaluasi Perkembangan PPKM secara daring dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/4/2022). Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan untuk menyelesaikan masalah langka dan mahalnya harga minyak goreng. 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan untuk menyelesaikan masalah langka dan mahalnya harga minyak goreng.

Sontak keputusan Jokowi ini pun mendulang protes.

Bahkan nama Luhut pun menjadi trending Twitter hari ini, Selasa (24/5/22).

Baca juga: Ekspor CPO Dibuka Lagi, Harga Minyak Goreng di Balikpapan Masih Mahal

Baca juga: Siapa yang Diuntungkan? Ini Alasan Sebenarnya Jokowi Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng Per 23 Mei

Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus menganggap tidak tepat penunjukkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan (LBP) untuk mengurusi sengkarut minyak goreng.

Deddy pun mempertanyakan tugas baru Luhut tersebut.

Pasalnya, saat ini tugas Menko Marves sudah banyak dan kenapa sekarang diserahkan tugas mengambil alih pekerjaan Menko Ekuin, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian.

"Selain menambah beban kerja LBP yang sudah menumpuk, penunjukkan itu juga dari sisi waktu hanya akan membuat Luhut seperti satu-satunya solusi pemerintahan dan berpotensi menimbulkan disharmoni dalam kabinet,” kata Deddy dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).

Menurut Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini, penunjukkan LBP berpotensi melahirkan isu konflik kepentingan.

Karena Luhut dikenal dekat dengan figur-figur yang saat ini bermasalah hukum dalam kasus minyak goreng.

Sedikit banyak hal ini akan menimbulkan rumor negatif dalam penyelesaian kasus hukum yang sedang berjalan.

Hal itu justru akan menjadi kontra produktif karena beliau dipersepsikan sebagai bagian dari masalah, ujar Deddy.

Menurut Deddy, nama LBP terlalu sering dikait-kaitkan dengan konflik kepentingan dalam urusan kebijakan yang ditangani.

Sebut saja ketika menjadi komandan penanganan masalah pandemi, muncul isu bisnis antigen dan PCR yang bikin heboh.

Baca juga: Luhut Pastikan IKN Nusantara Tak Kalah Hebat dari Dubai UEA, Neom, dan Shenzhen

Demikian pula ketika ditunjuk menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, santer juga di media tentang keterlibatan LBP dalam perseteruan konsesi proyek pembangunan PLTA terbesar di Asean yang rencananya dibangun di Sungai Kayan, Kalimantan Utara.

“Saya khawatir, sebentar lagi isu kedekatan Pak Luhut dengan para pemain sawit akan menjadi buah bibir di tengah masyarakat,” terang Deddy.

“Jika itu terjadi, kasihan Pak LBP yang sudah banyak tanggung jawab kembali jadi sasaran rumor lagi. Apalagi jabatannya sudah sangat banyak, kesannya jadi seolah-olah tidak ada orang lain yang bisa bekerja selain LBP,” kata legislator Kalimantan Utara ini.

Lebih lanjut, Deddy mengatakan bahwa masalah minyak goreng itu adalah masalah konsistensi dalam penegakan aturan dan UU yang sudah ada. Urusan membangun sistem 'penguasaan, distribusi dan cadangan', baik pasokan bahan baku industri maupun produk untuk sampai ke masyarakat.

Baca juga: Keran Ekspor CPO Dibuka Kembali, IKappi Ingat Minyak Goreng Curah Belum Melimpah

Menurutnya, tugas dan kewajiban kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, Pemda sudah sangat jelas. Musuh dari kelangkaan itu adalah regulasi yang tidak dilaksanakan, sinergi yang tidak berjalan, hingga akhirnya membuka ruang bagi spekulasi, manipulasi dan penyeludupan.

Kanwil V KPPU Balikpapan memantau harga minyak goreng kemasan premium dan curah di Pasar Tradisional dan Retail Modern pasca ekspor CPO dibuka. HO/Kanwil V KPPU Balikpapan
Kanwil V KPPU Balikpapan memantau harga minyak goreng kemasan premium dan curah di Pasar Tradisional dan Retail Modern pasca ekspor CPO dibuka. HO/Kanwil V KPPU Balikpapan (HO/Kanwil V KPPU Balikpapan)

“Jadi kata kuncinya ada pada proses penegakan hukum, pada sistem dan bukan pada sosok pribadi, karena sudah ada mekanisme untuk itu," terang Deddy.

"Saya berpendapat, silakan para pihak yang berwenang sesuai UU dan regulasi menjalankan tugasnya. Dan saya pribadi berharap agar proses hukum di Kejaksaan Agung terus berjalan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang ada,” tutupnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengurus kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Baca juga: Bantah IKN Nusantara Minim Pendanaan, Menko Luhut Sebut UEA Siap Investasi 20 Miliar Dolar AS

Luhut mengatakan, ia mendapat tugas khusus dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Hal ini disampaikan Luhut saat membuka acara Perayaan Puncak Dies Natalis ke-60 Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) pada Sabtu (21/5) lalu.

"Tiba-tiba Presiden (Jokowi) memerintahkan saya untuk mengurus minyak goreng. Jadi sejak tiga hari lalu, saya mulai menangani masalah kelangkaan minyak goreng," kata Luhut.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Politikus PDIP Protes Penunjukan Luhut Tangani Persoalan Minyak Goreng

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved